Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pantau Pajak Restoran, Pemda Ini Pasang Tapping Box di 50 Rumah Makan

A+
A-
2
A+
A-
2
Pantau Pajak Restoran, Pemda Ini Pasang Tapping Box di 50 Rumah Makan

Ilustrasi.

BANGKALAN, DDTCNews – Pemkab Bangkalan melakukan pemasangan alat perekam transaksi atau tapping box di 50 rumah makan. Pemasangan tapping box tersebut merupakan bentuk upaya penertiban pajak.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bangkalan Amina Rachmawati mengatakan pemasangan tapping box diperlukan untuk mencegah ketidaksesuaian pembayaran pajak oleh pelaku usaha rumah makan.

"Penggunaan tapping box ini merupakan amanah yang disampaikan berdasarkan hasil evaluasi dari KPK. Sehingga saat ini semua tapping box aktif," katanya, dikutip pada Rabu (25/10/2023).

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Dengan adanya tapping box, lanjut Amina, seluruh transaksi penjualan oleh rumah makan akan terekam langsung. Alhasil, nilai transaksi akan langsung diketahui oleh Bapenda sekaligus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Guna menjaga kepatuhan pelaku usaha dalam menggunakan tapping box, Bapenda Kabupaten Bangkalan memiliki petugas yang melakukan pengecekan dalam rangka mencegah pelaku usaha sengaja mematikan tapping box.

"Petugas akan mengecek setiap hari. Jika ada kendala maka akan segera diperbaiki agar setiap hari selalu aktif," ujar Amina seperti dilansir jatimnow.com.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Untuk diketahui, tapping box adalah alat yang digunakan oleh pemerintah daerah untuk mengawasi transaksi wajib pajak daerah, terutama wajib pajak yang diharuskan membayar pajak secara self-assessment.

Dengan adanya tapping box, potensi praktik underreporting oleh oknum wajib pajak restoran, hotel, hiburan, dan parkir diharapkan dapat diminimalisasi. (rig)

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kabupaten bangkalan, pajak, pajak daerah, tapping box, alat perekam pajak, restoran, rumah makan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Minggu, 07 Juli 2024 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA CURUP

Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya