Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Patroli Laut Bea Cukai Aceh Gagalkan Impor Ilegal

A+
A-
0
A+
A-
0
Patroli Laut Bea Cukai Aceh Gagalkan Impor Ilegal

BELAWAN, DDTCNews – Patroli Laut Bea Cukai Aceh dengan kapal patroli BC 20002 berhasil menggagalkan aksi penyelundupan barang berupa 15 ton bawang merah ilegal, 40 ekor ayam, 10 karung pakaian bekas, dan 150 keranjang plastik, yang dibawa oleh KM JASA AYAH GT.18 berbendera Indonesia.

Komandan Patroli Kapal BC 2002 Tengku Heri Junaedi menjelaskan saat ini kasus penyelundupan barang itu masih dalam proses penyidikan lebih lanjut.

"Barang bukti berupa kapal nelayan, bawang merah ilegal, serta barang lainnya, disita oleh penyidik Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh. Sedangkan, untuk 40 ekor ayam telah diserahkan kepada Balai Karantina Hewan di Belawan," jelasnya sebagaimana dilansir dari laman Ditjen Bea dan Cukai, Senin (27/2).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Tengku menjelaskan kronologi penangkapan tersebut. Menurutnya, penggagalan penyelundupan ini diawali saat Kapal BC 20002 mendeteksi keberadaan KM JASA AYAH GT.18 yang diduga membawa barang impor ilegal di perairan Aceh Tamiang.

Petugas pun berusaha menghentikan kapal tersebut, namun pada saat dilakukan penangkapan, kapal motor yang dinahkodai L dengan anak buah kapal berinisial SH, H, dan H mencoba melarikan diri tanpa mengindahkan peringatan petugas. Setelah dilakukan pengejaran, lanjutnya, petugas pun berhasil melumpuhkan kapal motor dan dibawa ke Belawan untuk pemeriksaan.

Berdasarkan pemeriksaan awal, diketahui KM JASA AYAH mengangkut barang-barang tersebut dari Thailand dengan tujuan Aceh Tamiang tanpa dilengkapi dengan dokumen Kepabeanan yang sah.

Baca Juga: Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Atas hal ini, tersangka diduga melakukan tindak pidana penyelundupan impor dengan melanggar Pasal 102 huruf a Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh Rusman Hadi menambahkan kesiapsiagaan Patroli Laut Bea Cukai sangat dibutuhkan untuk mengawasi perairan Aceh serta menindak beragam aksi penyelundupan yang melalui pesisir timur Sumatera. Apalagi, wilayah Aceh, utamanya perairan sepanjang pesisir timur Sumatera telah tersohor dengan tingginya risiko penyelundupan impor.

Sebagai informasi, sepanjang 2016, Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh menangani 12 kasus penyelundupan, baik yang masuk melalui perairan pantai timur Sumatera maupun Kawasan Bebas Sabang. (Amu)

Baca Juga: Pengaturan Tarif Cukai Rokok secara Multiyears Bakal Dilanjutkan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : bea cukai, penyelundupan barang, pantai timur sumatera

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 27 Juni 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Ada 2 Kawasan Berfasilitas, Investasi Asing Bakal Ramai Masuk ke Batam

Rabu, 26 Juni 2024 | 17:30 WIB
BEA CUKAI PURWOKERTO

Truk Dikejar Petugas, Ternyata Angkut 2 Juta Rokok Tanpa Pita Cukai

Rabu, 26 Juni 2024 | 16:00 WIB
KEP-105/BC/2024

Ditjen Bea Cukai Terapkan Secara Penuh CEISA 4.0 Tahap ke-11

Senin, 24 Juni 2024 | 17:41 WIB
KEPABEANAN

Bawa 4 Barang Ini ke Luar Negeri, Lapor Bea Cukai

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya