Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

PBB Sebut Reformasi Pajak Global Belum Mampu Bendung Profit Shifting

A+
A-
1
A+
A-
1
PBB Sebut Reformasi Pajak Global Belum Mampu Bendung Profit Shifting

Ilustrasi.

HELSINKI, DDTCNews – United Nations University World Institute for Development Economics Research (UNU-WIDER) menyebut serangkaian reformasi pajak dalam beberapa tahun terakhir ini belum mampu membendung praktik profit shifting menuju yurisdiksi suaka pajak.

Berdasarkan laporan Global Profit Shifting, 1975–2019, hanya 2% dari laba perusahaan multinasional yang dialihkan ke negara suaka pajak pada 1970-an. Pada 2019, porsi laba yang dialihkan ke negara suaka pajak naik menjadi 37% dengan nilai US$1 triliun atau sekitar Rp15.738 triliun.

"Konsisten dengan temuan ini, PPh badan yang hilang akibat profit shifting diperkirakan meningkat dari 0,1% dari total PPh badan global pada 1975 menjadi 10% pada 2019," tulis Ludvig Wier dan Gabriel Zucman dalam laporannya, dikutip pada Jumat (7/11/2022).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Sejalan dengan tingginya praktik profit shifting, tarif efektif PPh badan juga mengalami penurunan dari 23% pada 1975 menjadi 17% pada 2019.

Walaupun upaya-upaya memerangi profit shifting sudah dilakukan sejak 2015 melalui BEPS Action Plan, praktik profit shifting oleh perusahaan multinasional ternyata sama sekali tidak menurun.

"Temuan ini menunjukkan bahwa hingga saat ini masih diperlukan kebijakan tambahan yang mampu secara signifikan menekan praktik profit shifting," ujar Wier dalam keterangan resmi.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Menurut Wier, salah satu solusi untuk menekan praktik profit shifting oleh perusahaan multinasional ialah melalui penerapan pajak minimum global Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE). Sayang, implementasi dari inisiatif tersebut masih terhambat baik di Eropa maupun di AS.

Untuk diketahui, Pilar 2 akan menjadi dasar pengenaan pajak minimum global dengan tarif sebesar 15%. Pajak minimum akan diberlakukan atas perusahaan multinasional dengan penerimaan di atas €750 juta.

Bila tarif pajak efektif perusahaan multinasional pada suatu yurisdiksi tak mencapai 15%, top-up tax berhak dikenakan oleh yurisdiksi tempat korporasi multinasional bermarkas. Pengenaan top-up tax dilakukan berdasarkan income inclusion rule (IIR). (rig)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : finlandia, PBB, pajak, pajak internasional, profit shifting, BEPS, pilar 2, pajak minimum global

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya