Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pedoman Pengkreditan Pajak Masukan Bagi PKP Diperbarui, Ini Detailnya

A+
A-
75
A+
A-
75
Pedoman Pengkreditan Pajak Masukan Bagi PKP Diperbarui, Ini Detailnya

Laman muka dokumen PMK 186/2022.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan memperbarui ketentuan pedoman pengkreditan pajak masukan bagi pengusaha kena pajak (PKP) yang melakukan penyerahan terutang pajak dan tidak terutang pajak melalui penetapan PMK 186/2022.

Pada bagian pertimbangan, Kementerian Keuangan menjelaskan pedoman pengkreditan pajak masukan perlu diperbarui untuk memberikan kemudahan dan kepastian hukum.

"PMK 78/2010 s.t.d.t.d PMK 135/2014 tentang Pedoman Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum di masyarakat sehingga perlu diganti," bunyi bagian pertimbangan PMK 186/2022, dikutip Jumat (16/12/2022).

Baca Juga: Fungsi SPT bagi Wajib Pajak, PKP dan Pemotong Sesuai UU KUP

Pada Pasal 3, dijelaskan pedoman berlaku bagi PKP yang sebagian penyerahannya adalah terutang PPN dan pajak masukannya dapat dikreditkan. Kemudian, sebagian lainnya adalah penyerahan yang terutang pajak masukan dan pajak masukannya tidak dapat dikreditkan ataupun penyerahan tidak terutang pajak.

Pedoman pengkreditan pajak masukan digunakan bila PKP tidak dapat mengetahui secara pasti jumlah pajak masukan sehubungan dengan penyerahan yang terutang pajak.

Untuk menghitung pajak masukan yang dapat dikreditkan, PKP pertama-tama harus menghitung pajak masukan yang dapat dikreditkan berdasarkan perkiraan menggunakan pedoman pengkreditan pajak masukan. Perkiraan pajak masukan tersebut harus dilaporkan dalam SPT Masa PPN.

Baca Juga: Saat NIK-NPWP Diterapkan Penuh, DJP: WP Jangan Ada yang Tertinggal

Perkiraan dilakukan dengan cara mengalikan jumlah pajak masukan atas perolehan BKP/JKP dengan persentase yang sebanding dengan perkiraan penyerahan yang terutang pajak.

Setelah itu, PKP harus menghitung kembali jumlah pajak masukan yang dapat dikreditkan berdasarkan realisasi penyerahan dengan menggunakan pedoman pengkreditan pajak masukan.

Penghitungan kembali pajak masukan dilakukan dengan cara mengalikan alokasi pajak masukan atas BKP/JKP dengan persentase yang sebanding dengan realisasi penyerahan yang terutang pajak.

Baca Juga: Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Terakhir, PKP harus melakukan penyesuaian atas jumlah pajak masukan yang telah dikreditkan berdasarkan hasil penghitungan kembali jumlah pajak masukan yang pajak masukan yang dapat dikreditkan.

Penyesuaian dilakukan dengan cara menghitung selisih antara jumlah pajak masukan yang dapat dikreditkan dengan alokasi pajak masukan yang dapat dikreditkan berdasarkan perkiraan.

PMK 186/2022 diundangkan pada 12 Desember 2022 dan berlaku sejak tanggal diundangkan. (sap)

Baca Juga: Belum Semua Layanan Pajak Mengakomodasi NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : UU HPP, UU PPN, pajak masukan, pengkreditan pajak masukan, PKP, PMK 186/2022

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 13 Juni 2024 | 09:06 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Soal Tarif PPN 12%, Sri Mulyani: Kami Serahkan Pemerintah Baru

Selasa, 11 Juni 2024 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Rapat dengan DPD, Sri Mulyani Singgung Wacana Kenaikan Tarif PPN

Selasa, 11 Juni 2024 | 18:15 WIB
KP2KP TANAH GROGOT

Mendadak Banyak WP Ajukan Diri Jadi PKP, Ternyata Ada Tender Pemda

Selasa, 11 Juni 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Perkembangan Threshold Pengusaha Kena Pajak di Indonesia

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya