Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pegawai Pajak Lembur Hingga Malam Tahun Baru

A+
A-
0
A+
A-
0
Pegawai Pajak Lembur Hingga Malam Tahun Baru

JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi menginstruksikan para pegawai Ditjen Pajak untuk lembur menjelang berakhirnya periode kedua amnesti pajak yang jatuh tempo pada 31 Desember 2016. Hal itu dilakukan guna mengantisipasi membludaknya jumlah wajib pajak yang ingin mengdaftarkan diri dalam program tersebut.

Intruksi ini tertuang dalam Instruksi Dirjen Pajak Nomor INS-16/PJ/2016 tentang Penugasan Kerja Lembur dalam Rangka Pelayanan Program Pengampunan Pajak Periode Kedua pada tanggal 27 Desember 2016 sampai dengan 31 Desember 2016.

Melalui dokumen tersebut, Dirjen Pajak memberikan instruksi kepada Sekretaris Direktorat Jenderal, para Direktur, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Kepala Unit Pelaksana Teknis dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak untuk mengatur penugasan kerja lembur pegawai dalam rangka pelayanan progam amnesti pajak periode kedua.

Baca Juga: Pengampunan Pajak Era Soekarno, Seperti Apa?

Berikut penjelasan penentuan penugasan kerja lembur:

  • Kerja lembur pegawai pada 27,28, dan 29 Desember 2016 dilaksanakan minimal sampai dengan pukul 19.00;
  • Kerja lembur pegawai pada 30 Desember 2016 dilaksanakan minimal sampai dengan pukul 21.00;
  • Kerja lembur pegawai pada 31 Desember 2016 dilaksanakan mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 24.00.

Kendati demikian, jam selesai pelaksanaan kerja lembur akan disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi unit masing-masing. Pegawai yang ditugaskan melaksanakan kerja lembur pada tanggal 31 Desember 2016 wajib mengisi daftar hadir dengan menggunakan sistem kehadiran elektronik (fingerprint) sebanyak 2 kali pada saat masuk dan pulang kerja lembur.

Dengan diberlakukannya beleid ini, maka Instruksi Direktur Jenderal Pajak Nomor INS-04/PJ/2016 tentang Pelaksanaan Kerja Lembur Pada Hari Sabtu oleh Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, yang sebelumnya diterbitkan Dirjen Pajak, dinyatakan tidak berlaku untuk tanggal 31 Desember 2016. (Amu)

Baca Juga: Wah! Pemprov Gelar Tax Amnesty, Ada Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pengampunan pajak, tax amnesty, pegawai pajak lembur, tahun baru 2017

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 11 Maret 2023 | 13:30 WIB
PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Pemerintah Tawarkan Lagi 2 Seri SUN Khusus PPS pada 20 Maret 2023

Rabu, 01 Maret 2023 | 09:30 WIB
PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Tawarkan SBSN Khusus PPS, Pemerintah Raup Rp156,5 Miliar

Sabtu, 25 Februari 2023 | 09:15 WIB
KANWIL DJP JAKARTA UTARA

WP Peserta PPS Diingatkan Laporkan Juga Harta PPS di SPT Tahunan

Kamis, 16 Februari 2023 | 09:30 WIB
PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Siap-Siap! Pemerintah Tawarkan Lagi SBSN Khusus PPS Pekan Depan

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya