Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pelajari Aspek Pajak Perguruan Tinggi, Tim Undip Ikuti Pelatihan DDTC

A+
A-
3
A+
A-
3
Pelajari Aspek Pajak Perguruan Tinggi, Tim Undip Ikuti Pelatihan DDTC

Suasana  In House Training (IHT) Universitas Diponegoro di DDTC Academy.

JAKARTA, DDTCNews – Tim keuangan Universitas Diponegoro mengikuti In House Training (IHT) di DDTC Academy. Melalui pelatihan ini, para peserta belajar mengenai kewajiban perpajakan bagi perguruan tinggi secara komprehensif dari profesional DDTC.

IHT dibuka langsung oleh Partner Tax Research and Training Services DDTC B. Bawono Kristiaji. Dalam sambutannya, Bawono memberikan profil perusahaan DDTC sebagai institusi pajak berbasis riset dan ilmu pengetahuan yang terus menetapkan standar tinggi dan berkelanjutan.

“Sebagai bagian perwujudan misi DDTC, kami terus menjalin kerja sama dengan perguruan tinggi. Hingga saat ini, sudah ada 21 perguruan tinggi yang sudah menandatangani MoU dengan DDTC,” katanya, Kamis (31/10/2019).

Baca Juga: Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB

Sebanyak 24 peserta IHT yang akan dilaksanakan selama dua hari di Menara DDTC ini akan mendapatkan pelatihan dari Senior Manager of Tax Compliance & Litigation Services DDTC Herjuno wahyu Aji dan Specialist of Tax Compliance & Litigation Services Arummalinda.

Memasuki sesi materi pertama, Herjuno memaparkan tentang gambaran umum kewajiban perpajakan bagi perguruan tinggi. Pembahasan ini dimulai dengan menjelaskan tentang sistem pajak self assessment dan withholding beserta implikasinya.

Lebih lanjut, Herjuno merinci kewajiban dari perguruan tinggi negeri, terlebih setelah menjadi perguruan tinggi negeri badan hukum (PTN BH). Pada sesi ini, kewajiban yang dijabarkan terdiri atas ketentuan terkait dengan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dan PPh Pasal 22.

Baca Juga: Hilangkan Stres, Praktisi Pajak Pelajari Humor untuk Terapi Diri

Dalam penjelasannya, Herjuno juga merujuk pada ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 26 TAHUN 2015 tentang Bentuk dan Mekanisme Pendanaan PTN BH serta Surat edaran (SE) No.34/PJ/2017 tentang Penegasan Perlakuan Perpajakan bagi PTN BH.

“PTN BH merupakan subjek pajak dalam negeri (SPDN) karena tidak memenuhi kriteria unit tertentu dari badan pemerintah yang dikecualikan sebagai SPDN. Kemudian, seandainya dalam PTN BH terdapat unit bisnis dalam bentuk badan hukum yang terpisah maka masing-masing mempunyai kewajiban perpajakan sendiri,” jelas Herjuno

Selanjutnya, memasuki sesi pemaparan materi kedua, Arummalinda menjelaskan tentang aspek kewajiban perguruan tinggi terkait dengan PPh Pasal 23, PPh Pasal 26, maupun PPh final yang termuat dalam Pasal 4 ayat (2).

Baca Juga: Trik Adaptasi Mental bagi Praktisi Pajak di Situasi VUCA

Adapun IHT berlangsung aktif. Para peserta secara antusias menanyakan permasalahan pajak yang pernah mereka alami. Pertanyaan yang diajukan pun sangat beraneka ragam karena berasal dari kendala nyata yang dialami oleh setiap staf keuangan dari beragam fakultas ataupun bidang.

Seperti diketahui, DDTC Academy berfokus pada peningkatan dan pengembangan peserta pelatihan dengan berbagai topik, baik domestik maupun internasional. Topik tersebut mencakup perpajakan internasional, transfer pricing, PPh korporasi, pajak pertambahan nilai (PPN), bea cukai, dan lainnya.

Sebagai akademi perpajakan terbaik di Indonesia, DDTC Academy merefleksikan sekolah perpajakan yang nyata dengan multidisplin pengetahuan. Tidak hanya merujuk pada hukum positif, pelatihan akan memberikan pengetahuan dan praktik yang mencakup dimensi yang luas. Studi kasus dan perbandingan praktik-praktik perpajakan juga disediakan.

Baca Juga: Siapkah Anda Mendapatkan Sertifikasi Pajak Global? Ikuti Persiapannya!

Pengajar DDTC Academy merupakan profesional yang sudah melewati beberapa pelatihan di luar negeri, seperti ITC Leiden, University of Amsterdam, Vienna University of Economics and Business, IBFD, Duke University, dan Harvard Kennedy School.

Bagi Anda yang ingin juga menyelenggarakan IHT untuk perusahaan atau perguruan tinggi, bisa mendapatkan informasi lebih lanjut dengan menghubungi Eny Marliana ([email protected]) atau Hotline Academy (+62812-8393-5151). (kaw)

Baca Juga: DJP Jakarta Khusus Jalin Kerja Sama Inklusi Pajak dengan JIHS

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : perguruan tinggi, Universitas Diponegoro, Undip, DDTC Academy

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 20 November 2023 | 09:00 WIB
DDTC ACADEMY - PRACTICAL COURSE

Natura dan Kenikmatan yang Deductible? Harus Biaya 3M!

Jum'at, 17 November 2023 | 16:30 WIB
DDTC ACADEMY - PRACTICAL COURSE

Pegawai Melakukan Perjalanan Dinas, Apakah Objek PPh?

Jum'at, 10 November 2023 | 09:37 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR

Memahami Hard-to-Value Intangibles dalam Transfer Pricing

Jum'at, 10 November 2023 | 08:45 WIB
DDTC ACADEMY

Flash Sale 11.11 Pelatihan DDTC Academy, Waktu Terbatas!

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya