Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Memahami Hard-to-Value Intangibles dalam Transfer Pricing

A+
A-
3
A+
A-
3
Memahami Hard-to-Value Intangibles dalam Transfer Pricing

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kini banyak perusahaan multinasional yang mulai menyadari bahwa intangibles merupakan elemen penting dalam suksesnya sebuah produk/bisnis.

Makin pentingnya peran intangibles tersebut membuat penggunaan atau pengalihan intangibles dalam beberapa jenis juga makin tinggi. Selain itu, tidak semua jenis intangibles tersebut dapat diukur dengan mudah tingkat kewajarannya.

Kemudian, pemindahan fungsi-fungsi Development, Enhancement, Maintenance, Protection, dan Exploitation (DEMPE) dari satu negara ke negara lain juga menjadi tren yang terus dilakukan oleh perusahaan-perusahaan besar. Hal ini dilakukan demi tercapainya efisiensi bagi perusahaan tersebut.

Aset tak berwujud (intangibles) adalah aset yang tidak memiliki wujud fisik, seperti paten, merek dagang, dan hak cipta. Menurut pedoman transfer pricing OECD, aset tak berwujud yang sulit dinilai (hard-to-value intangibles/HTVI) adalah aset tak berwujud yang tidak memiliki pembanding yang dapat diandalkan.

Selain itu, ciri khas HTVI adalah sangat tidak pastinya proyeksi, arus kas masa depan, pendapatan yang diharapkan diperoleh dari aset tak berwujud yang dialihkan, atau asumsi yang digunakan dalam menilai aset tersebut. Sulitnya penilaian aset tak berwujud tersebut mengakibatkan pada kesulitan untuk memprediksi tingkat keberhasilan akhir aset tak berwujud tersebut pada saat pengalihan.

Contoh dari HTVI dalam transfer pricing, salah satunya adalah sebuah perusahaan farmasi mengalihkan paten untuk obat baru kepada anak perusahaannya. Obat tersebut masih dalam tahap uji klinis, dan hasil uji klinis belum pasti. Perusahaan dan anak perusahaannya memiliki proyeksi yang berbeda atas arus kas masa depan obat tersebut, sehingga sulit untuk menentukan harga pengalihan yang sesuai.

Contoh lainnya adalah sebuah perusahaan teknologi mengalihkan paten untuk perangkat lunak baru kepada anak perusahaannya. Perangkat lunak tersebut masih dalam tahap pengembangan, dan hasil pengembangannya belum pasti. Perusahaan dan anak perusahaannya memiliki proyeksi yang berbeda atas arus kas masa depan perangkat lunak tersebut, sehingga sulit untuk menentukan harga pengalihan yang sesuai.

Melakukan valuasi atas HTVI merupakan hal yang menantang karena setiap pihak yang terlibat dalam transaksi kemungkinan besar akan menyiapkan penilaian pada saat transaksi. Penilaian tersebut dilakukan dengan menggunakan asumsi berdasarkan pengetahuan khusus, keahlian, dan wawasan tiap-tiap pihak yang terlibat tentang lingkungan bisnis di mana aset tak berwujud tersebut dikembangkan atau dieksploitasi.

Untuk mengatasi masalah ini, Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) telah memublikasikan panduan berkenaan dengan langkah yang harus dilakukan oleh otoritas pajak dalam menerapkan standar terbaru transfer pricing terhadap HTVI dan juga terhadap pembagian laba perusahaan.

Laporan terakhir, yakni Guidance for Tax Administrations on the Application of the Approach to Hard-to-Value Intangibles under BEPS Action 8, dirancang untuk mencapai pemahaman dan praktik antar otoritas pajak dalam penerapan pendekatan HTVI.

Panduan tersebut salah satunya berisi contoh kasus untuk memperjelas penerapan pendekatan HTVI, serta memperjelas hubungan antara pendekatan HTVI dengan mutual agreement procedure (MAP) dalam perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B/tax treaty) yang berlaku.

Dalam panduan tersebut, OECD merekomendasikan agar wajib pajak dan administrasi pajak menggunakan mekanisme penetapan harga ex-ante untuk menghindari penyesuaian ex-post. Wajib pajak juga perlu mempertimbangkan untuk menyiapkan dokumentasi kontemporer yang terperinci untuk mendukung transfer pricing dari transaksi aset tak berwujud yang dilakukan.

Untuk memperdalam pemahaman mengenai penetapan harga transfer atas aset tidak berwujud, DDTC Academy mengadakan Exclusive Webinar berjudul Mastering the Strategies for Effective Transfer Pricing of Intangibles pada Kamis (16/11/2023).


Webinar kali ini diadakan secara online melalui Zoom Meeting pukul 09.30 hingga 12.00 WIB.

Daftarkan diri Anda pada link berikut:

https://academy.ddtc.co.id/seminar

Melengkapi pemahaman dan pengalaman yang diperoleh peserta, webinar ini dilengkapi dengan pembahasan mengenai studi kasus terkini terkait kasus-kasus aset tidak berwujud yang nyata.

Materi webinar akan dibawakan oleh profesional transfer pricing DDTC, yakni Manager of Transfer Pricing Services DDTC Muhammad Putrawal Utama dan Tax Expert DDTC Atika Ritmelina Marhani.

Membutuhkan informasi lebih lanjut? Hubungi Hotline DDTC Academy (+62)812-8393-5151 / [email protected] (Vira) atau melalui media sosial DDTC Academy Instagram (@ddtcacademy), Facebook (DDTC Academy), Twitter (@ddtcacademy), Telegram Channel (DDTCAcademy), dan LinkedIn Group (DDTC Academy). (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : DDTC Academy, agenda pajak, kursus pajak, seminar pajak, exclusive webinar, transfer pricing

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 06 Maret 2024 | 15:55 WIB
UNIVERSITAS INDONESIA

Perkembangan Teknologi Jadikan Prospek Profesi Pajak Makin Luas

Rabu, 06 Maret 2024 | 15:15 WIB
UNIVERSITAS INDONESIA

FEB UI Tanda Tangani Kerja Sama Pendidikan dengan DDTC

Minggu, 03 Maret 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penyesuaian Keterkaitan dalam Penentuan Transfer Pricing

Jum'at, 01 Maret 2024 | 17:15 WIB
KOMPETISI PAJAK

Binus University Raih Juara I PERTAPSI Tax Competition 2024

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:41 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:30 WIB
PROVINSI BENGKULU

Godok Aturan Teknis, Pemprov Bakal Pungut Pajak Alat Berat Mulai 2025

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra