Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Natura dan Kenikmatan yang Deductible? Harus Biaya 3M!

A+
A-
11
A+
A-
11
Natura dan Kenikmatan yang Deductible? Harus Biaya 3M!

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Pemerintah (PP) 55/2022 memuat ketentuan penting terkait dengan biaya penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang terkait dengan pekerjaan atau jasa.

Beleid ini memberikan dasar hukum yang memungkinkan pengurangan biaya tersebut dari penghasilan bruto pemberi kerja, asalkan natura dan/atau kenikmatan tersebut berkaitan dengan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara (3M) penghasilan.

Selanjutnya, melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 66/2023, pemerintah mendefinisikan mengenai biaya yang dapat dikaitkan dengan 3M penghasilan terkait dengan natura tersebut. Ada dua jenis biaya imbalan yang diatur dalam PMK ini.

Baca Juga: Diduga Mau Kabur, DJP Tangkap Terduga Pelaku Tindak Pidana Pajak

Pertama, biaya imbalan sehubungan dengan pekerjaan, yang mencakup penggantian atau imbalan yang timbul dari hubungan kerja antara pemberi kerja dan pegawai. Kedua, biaya imbalan sehubungan dengan jasa, yang mencakup penggantian atau imbalan yang muncul dari transaksi jasa antar wajib pajak.

Pasal 2 ayat (4) PMK 66/2023 menjelaskan bahwa pengeluaran untuk biaya penggantian atau imbalan ... dalam bentuk kenikmatan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 tahun dibebankan melalui penyusutan atau amortisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan. Sementara itu, pengeluaran untuk biaya penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang mempunyai masa manfaat kurang dari 1 tahun dibebankan pada tahun terjadinya pengeluaran.

Pemberi kerja, pemberi imbalan, atau pemberi penggantian harus melaporkan biaya penggantian atau imbalan yang diberikan dalam bentuk natura bersama pegawai dan/atau penerima imbalan atau penggantian dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh).

Baca Juga: Perhatikan Modal Penting Ini Jika Ingin Berkarier di Bidang Pajak

Menurut Nur Fitri, Fungsional Penyuluh Pajak DJP, biaya penggantian atau imbalan yang diberikan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan berkenaan dengan pekerjaan/jasa agar dapat dikurangkan dari penghasilan bruto harus berkaitan dengan 3M.

Apabila natura dan/atau kenikmatan memenuhi kriteria 3M maka biaya tersebut dapat mengurangi penghasilan bruto. Namun, jika biaya pemberian natura dan kenikmatan ternyata tidak memenuhi definisi biaya 3M, maka natura dan kenikmatan itu tidak dapat dibiayakan, meskipun merupakan objek PPh bagi pegawai (taxable-nondeductible).

Adapun DJP berencana untuk menerbitkan petunjuk teknis lebih lanjut terkait dengan definisi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M) atas pemberian natura dan kenikmatan.

Baca Juga: Penerimaan Pajak DJP Jakarta Barat Masih Mampu Tumbuh 5,35 Persen

Hal ini sebagai upaya untuk memberikan lebih banyak kejelasan kepada wajib pajak. Direktur Peraturan Perpajakan I DJP, Hestu Yoga Saksama, mengatakan bahwa pertanyaan-pertanyaan wajib pajak mengenai pemberian natura/kenikmatan yang memenuhi definisi biaya 3M sedang dikumpulkan oleh DJP dan akan diberikan penegasan dalam bentuk surat edaran dirjen pajak.

Perlu diingat bahwa ketentuan mengenai biaya penggantian atau imbalan yang diberikan dalam bentuk natura berkenaan dengan pekerjaan atau jasa sebagai pengurang penghasilan bruto berlaku sejak 1 Januari 2022.

Dengan begitu banyak perubahan dalam regulasi perpajakan, pemahaman yang kuat dan kepatuhan dalam pelaporan SPT PPh Badan sangat penting untuk menghindari potensi masalah perpajakan di masa depan.

Baca Juga: Berimbas ke Penerimaan, Sri Mulyani Pantau Lifting Migas yang Rendah

Sehubungan dengan hal itu, DDTC Academy mengadakan Practical Course Surabaya : Langkah Efektif Mempersiapkan SPT PPh Badan 2023. Pelatihan pajak akan digelar pada Selasa, 28 November 2023 pukul 09.30 WIB hingga 16.30 WIB di AMG Tower Surabaya.


Dua profesional tax compliance DDTC Consulting yang berpengalaman dalam pemenuhan kewajiban administrasi pajak, yaitu Erika dan Alfadella Octaviana akan menjadi pengajar pada pelatihan ini. Keduanya berpengalaman dalam mendampingi wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan, baik di tingkat administrasi maupun litigasi.

Baca Juga: PPh Badan Minus 35,7%, Profitabilitas Perusahaan Turun Signifikan

Harga registrasi per peserta hanya Rp2.000.000. Bagi klien DDTC, dapatkan harga spesial sebesar Rp1.500.000.

Seluruh peserta akan mendapatkan modul cetak, sertifikat, pembahasan studi kasus serta tanya jawab interaktif bersama pengajar. Segera daftarkan diri Anda dan praktik secara langsung.

Dapatkan gratis buku DDTC Indonesian Tax Manual 2023 dan English for Tax Professionals bagi setiap peserta.

Baca Juga: Kontraksi Penerimaan Pajak Berlanjut Hingga Mei 2024, Begini Detailnya

Jadi, tunggu apa lagi. Segera daftarkan diri Anda pada link berikut:

https://academy.ddtc.co.id/practical_course

Membutuhkan informasi lebih lanjut? Hubungi Hotline DDTC Academy +62812-8393-5151 (Vira), email [email protected] (Vira), atau melalui akun Instagram DDTC Academy Instagram.

Baca Juga: Unsrat Gelar Webinar Soal Karier Bidang Akuntansi dan Pajak, Gratis!

(sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : DDTC Academy, agenda pajak, kursus pajak, seminar pajak, practical course, SPT Tahunan, PPh badan, Surabaya

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 08 Juni 2024 | 08:00 WIB
KOTA SURABAYA

Rayakan Hari Lahir Pancasila, Surabaya Perpanjang Pemutihan Denda PBB

Rabu, 05 Juni 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Gaji Masih di Bawah Rp4,5 Juta Per Bulan Belum Wajib Punya NPWP?

Selasa, 04 Juni 2024 | 17:00 WIB
KP2KP SIDRAP

Pelajari Probis Jasa Servis Motor Balap, Petugas Pajak Adakan Visit

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:30 WIB
PROVINSI BENGKULU

Godok Aturan Teknis, Pemprov Bakal Pungut Pajak Alat Berat Mulai 2025

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi