Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Gaji Masih di Bawah Rp4,5 Juta Per Bulan Belum Wajib Punya NPWP?

A+
A-
4
A+
A-
4
Gaji Masih di Bawah Rp4,5 Juta Per Bulan Belum Wajib Punya NPWP?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Orang pribadi yang sudah memenuhi syarat subjektif dan objektif harus mendaftarkan diri untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Syarat subjektif dan objektif itu, di antaranya adalah sudah dewasa (18 tahun ke atas atau sudah menikah) dan berpenghasilan di atas batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP).

Pada prinsipnya, jika orang pribadi belum memenuhi kedua syarat di atas maka belum diwajibkan untuk memiliki NPWP.

"Namun, tetap diperbolehkan untuk mendaftar," tulis Kring Pajak, Rabu (5/6/2024).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Sesuai dengan ketentuan, batas PTKP bagi orang pribadi adalah Rp54 juta per tahun atau Rp4,5 juta per bulan. Artinya, apabila orang pribadi hanya memperoleh penghasilan dari satu pemberi kerja dengan gaji kurang dari Rp4,5 juta per bulan maka belum wajib memiliki NPWP.

Kewajiban untuk mendaftarkan NPWP sesuai dengan Peraturan Dirjen Pajak PER-04/PJ/2020 berlaku sepanjang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sebagaimana diatur dalam UU Pajak Penghasilan (PPh) s.t.d.t.d UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Persyaratan subjektif merujuk pada ketentuan Pasal 2 ayat (3) UU PPh s.t.d.t.d.UU HPP. Sementara itu, persyaratan objektif merujuk pada Pasal 4 ayat (1) UU PPh s.t.d.t.d UU HPP.

Baca Juga: Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Gaji di Bawah PTKP Bisa Wajib Pajak Non-Efektif

Masih mengacu pada PER-04/PJ/2020, wajib pajak yang penghasilannya di bawah batas PTKP bisa mengajukan penetapan non-efektif (NE).

Terdapat 11 kriteria wajib pajak yang bisa mendapatkan status WP NE. Tiga di antaranya, pertama, wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang secara nyata tidak lagi melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.

Kedua, wajib pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Baca Juga: Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Ketiga, wajib pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah PTKP yang memiliki NPWP untuk digunakan sebagai syarat administratif antara lain guna memperoleh pekerjaan atau membuka rekening keuangan.

Dengan status NE, wajib pajak tidak memiliki kewajiban untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan lagi, serta tidak akan diterbitkan Surat Teguran ataupun Surat Tagihan Pajak (STP) atas tidak dilaporkannya SPT Tahunan. (sap)

Baca Juga: WP Cabang Buat Bupot dan Lapor SPT Masih di DJP Online Masing-Masing

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : administrasi pajak, NPWP, wajib pajak, penghasilan tidak kena pajak, PTKP, SPT Tahunan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA POSO

Wah! Masih Banyak PKP Salah Input Kode Akun Pajak dan Jenis Setoran

Selasa, 02 Juli 2024 | 16:30 WIB
PER-6/PJ/2024

Tak Hanya Cabang, Wajib Pajak Pusat Juga Bakal Dapat NITKU

Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA

Hak dan Kewajiban Wajib Pajak yang Perlu Diketahui Pemula

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:51 WIB
PER-6/PJ/2024

Contoh Format Penyesuaian Keputusan, Formulir, dan Dokumen Pajak

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama