Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pelaku Usaha Lewat Sistem Elektronik Wajib Terdaftar di KPP Badora DJP

A+
A-
6
A+
A-
6
Pelaku Usaha Lewat Sistem Elektronik Wajib Terdaftar di KPP Badora DJP

Ilustrasi gedung DJP.

JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Pajak merilis beleid yang menetapkan KPP Badan dan Orang Asing (Badora) sebagai tempat terdaftarnya pelaku usaha melalui sistem elektronik.

Adapun pelaku usaha melalui sistem elektronik adalah pelaku usaha yang melakukan kegiatan di bidang perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yang terdiri atas pedagang luar negeri, penyedia jasa luar negeri, penyelenggara PMSE (PPMSE) dalam dan luar negeri.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-07/PJ/2020. Peraturan ini ditujukan untuk memberikan kepastian hukum, kemudahan administrasi, sekaligus meningkatkan pengawasan pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan bagi pelaku usaha PMSE.

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

“Perlu mengatur tempat terdaftar pedagang luar negeri, penyedia jasa luar negeri, dan/atau PPMSE luar negeri dan dalam negeri dalam administrasi perpajakan,” demikian kutipan salah satu pertimbangan beleid tersebut.

Melalui peraturan ini, DIrjen Pajak memperluas wajib pajak yang terdaftar pada KPP Badan dan Orang Asing. Pada beleid terdahulu yaitu Peraturan Dirjen Pajak No.10/PJ/2018 hanya ada dua wajib pajak, yaitu BUT yang berkedudukan di Jakarta dan orang asing yang bertempat tinggal di Jakarta.

Namun, kini seluruh pelaku usaha melalui sistem elektronik mulai dari BUT yang merupakan PPMSE dan berkedudukan di luar Jakarta, wajib pajak badan PPMSE dalam negeri dan luar negeri, pedagang luar negeri hingga penyedia jasa luar negeri terdaftar di KPP Badan dan Orang Asing.

Baca Juga: Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

Adapun ketetapan tempat pendaftaran tersebut akan dilakukan dengan penerbitan Keputusan Dirjen Pajak. Namun, penetapan ini hanya berlaku bagi pelaku usaha melalui sistem elektronik yang telah ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk memenuhi kewajiban sebagai pemungut PPN atas PMSE.

Selain itu, penetapan juga akan dilakukan bagi pelaku usaha melalui sistem elektronik yang memenuhi ketentuan kehadiran ekonomi signifikan untuk dikenai PPh atau pajak transaksi elektronik. Lebih lanjut, Keputusan Dirjen Pajak atas tempat pendaftaran sekurang-kurangnya memuat 4 informasi.

Pertama, nama pelaku usaha luar negeri. Kedua, nomor identitas perpajakan yang digunakan untuk pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan di Indonesia. Ketiga, mata uang yang digunakan untuk pembayaran dan/atau penyetoran pajak.

Baca Juga: Pengesahan RUU PPN PMSE Jadi Prioritas Parlemen Filipina

Keempat, kewajiban perpajakan yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha luar negeri. Adapun beleid ini diundangkan dan berlaku mulai 17 April 2020. Berlakunya beleid ini akan sekaligus mencabut beleid terdahulu yaitu Peraturan Dirjen Pajak No.PER-25/PJ/2013 dan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-10/PJ/2018. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PER-07/2020, PMSE, perusahaan digital, ekonomi digital, PPN, KPP Badora

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lesu Terhadap Dolar AS dan Mayoritas Negara

Selasa, 25 Juni 2024 | 23:43 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Hotel Sediakan Jasa Biro Perjalanan Wisata, Kena Pajak PPN atau PBJT?

Selasa, 25 Juni 2024 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sajian Makanan di Lounge Bandara Kena PPN? Begini Aturannya

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya