Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pelayanan Terkonsentrasi di Kabupaten/Kota, Potensi Pajak Melonjak

A+
A-
0
A+
A-
0
Pelayanan Terkonsentrasi di Kabupaten/Kota, Potensi Pajak Melonjak

Direktur Dana Transfer Khusus Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) Putut Hari Satyaka saat memberikan paparan. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah kabupaten/kota (pemkab/pemkot) akan mendapatkan banyak tambahan penerimaan pajak bila UU Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) diberlakukan.

Berdasarkan simulasi atas data APBD 2020, penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) bisa meningkat 48,98% dari Rp61,27 triliun menjadi Rp91,28 triliun bila ketentuan perpajakan pada UU HKPD berlaku sejak tahun lalu.

Alasannya, menurut Direktur Dana Transfer Khusus Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) Putut Hari Satyaka, pemkab/pemkot yang memberikan layanan lebih banyak kepada masyarakat juga berpeluang mendapatkan penerimaan pajak yang lebih besar pula.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

"Berdasarkan hasil evaluasi kita, heavy layanan itu sebenarnya ada di kabupaten/kota. Kalau layanan ada di sana, maka tentu kita perlu memberikan sumber pendanaan yang lebih kepada kabupaten/kota tersebut," ujar Putut dalam Kemenkeu Corpu Talk yang diselenggarakan oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) Kemenkeu, Rabu (22/12/2021).

Berbanding terbalik, penerimaan PDRD pemerintah provinsi (pemprov) diestimasikan menurun dari Rp126,26 triliun menjadi Rp109,77 triliun atau terkontraksi 13,07% bila ketentuan perpajakan UU HKPD diberlakukan pada 2020.

Penurunan penerimaan pajak bagi provinsi disebabkan oleh adanya skema opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Meski menurun, opsen diharapkan dapat mendorong pemkab/pemkot dan pemprov bersinergi untuk mengoptimalkan pemungutan PKB dan BBNKB melalui pengawasan dan penegakan hukum.

Pemprov sesungguhnya juga mendapatkan tambahan penerimaan dari opsen mineral bukan logam dan batuan (MBLB). Opsen atas MBLB diharapkan meningkatkan kemampuan pemprov dalam mengawasi kegiatan pertambangan di daerah. (sap)

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : UU HKPD, RUU HKPD, penerimaan pajak, target pajak, PBB, PKB, opsen, APBD, DDTC

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Semester I/2024, Pemprov DKI Jakarta Kumpulkan Pajak Rp16,8 Triliun

Selasa, 02 Juli 2024 | 16:35 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Pemerintah Sebut Proses Restitusi Pajak Dioptimalkan

Selasa, 02 Juli 2024 | 12:30 WIB
KABUPATEN BOYOLALI

Pajak Hiburan Maksimal 40%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Boyolali

Senin, 01 Juli 2024 | 14:15 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

NIK, NPWP 16 Digit, NITKU Mulai 1 Juli 2024, Download Aturan di Sini

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya