Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pelintas Pembawa Sabu dari Malaysia Diringkus

A+
A-
0
A+
A-
0
Pelintas Pembawa Sabu dari Malaysia Diringkus

Petugas BC Pontianak memeriksa penumpang bus (Foto: DJBC)

KUBU RAYA, DDTCNews—Petugas Ditjen Bea Cukai Pontianak mengamankan seorang penumpang wanita kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 0,81 gram. Bahkan penumpang terkait juga membawa peralatan lain seperti alat hisap atau bong dari Malaysia.

‎Kepala Kantor Ditjen Bea Cukai Pontianak Dwiyono Widodo mengatakan pelaku berinsial LC (31) yang merupakan penumpang maskapai Xpress Air dengan rute Kuching menuju Pontianak. Pelaku tertangkap tangan oleh petugas setelah melintasi pemeriksaan x-ray.

“Tersangka terdeteksi membawa barang yang mencurigakan di dalam koper bawaannya. Sehingga diputuskan untuk melanjutkan pemeriksaan secara detail atas koper tersebut. Kemudian saat kami lakukan pemeriksaan intensif, ditemukan alat hisap sabu berupa bong yang disembunyikan diantara tumpukan pakaian,” ujar Dwiyono, Senin (20/6).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Dwiyono menjelaskan dengan adanya temuan tersebut, petugas segera mengamankan penumpang itu dan melakukan pemeriksaan lebih mendalam di ruangan pemeriksaaan, mulai dari pemeriksaan barang bawaan, pemeriksaan barang, dan lainnya.

“Pemeriksaan dilakukan terhadap barang bawaan penumpang, yang terdiri dari satu koper, satu tas ransel, satu sling bag, dan satu kantong plastik. Namun dari hasil pemeriksaan barang-barang tersebut tidak ditemukan barang mencurigakan lainnya,” lanjutnya.

Adapun, petugas juga melakukan wawancara dan pemeriksaan badan terhadap pelaku. Pemeriksaan tersebut didapati satu buah bungkusan berisi serbuk kristal di dalam kantong pakaian penumpang.

Baca Juga: Pengaturan Tarif Cukai Rokok secara Multiyears Bakal Dilanjutkan

Kemudian, petugas melakukan pengecekan dengan Reagen NIK untuk mengecek jenis serbuk tersebut. Hasil Reagen NIK membuktikan serbuk tersebut diketahui sebagai methamphetamine (sabu) dengan berat 0,81 gr yang ditemukan pada saku kantong kemeja yang dikenakan.

“Hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku membeli barang haram itu di Kuching Malaysia, dan membawa barang tersebut hanya untuk konsumsi pribadi,” terangnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Bea Cukai, pelaku dan barang bukti diserahkan kepada BNN Kota Pontianak untuk pemeriksaan lebih lanjut sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. (Gfa/Amu)

Baca Juga: Libur Sekolah, Orang Tua Perlu Waspadai Penipuan Berkedok Bea Cukai

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : DJBC, penyelundupan sabu, DJBC Pontianak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 13 Juni 2024 | 10:30 WIB
LAYANAN KEPABEANAN

Barang Hilang Saat Diperiksa, DJBC Minta Konfirmasi ke Jasa Eksepedisi

Rabu, 12 Juni 2024 | 19:00 WIB
PENGAWASAN BEA CUKAI

Bea Cukai Musnahkan BKC Ilegal Rp 4 Miliar, Terbanyak Rokok dan Miras

Selasa, 11 Juni 2024 | 20:49 WIB
KEPABEANAN DAN CUKAI

Ajukan Keberatan Bea Cukai, Wajib Serahkan Jaminan

Selasa, 11 Juni 2024 | 19:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Inpres NLE Berakhir Tahun Ini, Kemenkeu Usulkan Perpanjangan

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya