Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pemanfaatan Insentif Pajak Kegiatan Vokasi Minim, Ini Rekomendasi BPK

A+
A-
4
A+
A-
4
Pemanfaatan Insentif Pajak Kegiatan Vokasi Minim, Ini Rekomendasi BPK

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat insentif supertax deduction vokasi masih belum banyak dimanfaatkan oleh wajib pajak.

BPK mengungkapkan bahwa Kementerian Perindustrian sebenarnya telah melakukan coaching clinic dengan 464 industri dan dunia kerja (Iduka). Hasilnya, hanya 38 Iduka yang tercatat memanfaatkan insentif supertax deduction vokasi.

"Akibatnya tujuan pemberian insentif oleh pemerintah kepada industri berupa supertax deduction kurang dimanfaatkan oleh industri," tulis BPK pada Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II/2021, dikutip Senin (30/5/2022).

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

Guna mengatasi permasalahan ini, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri (BPSDMI) pada Kementerian Perindustrian diminta untuk melakukan evaluasi atas kendala pemanfaatan insentif.

BPSDMI juga perlu mengusulkan alternatif mekanisme pemanfaatan super tax deduction kepada kementerian terkait agar peran Iduka dalam penyelenggaraan vokasi dapat ditingkatkan.

Untuk diketahui, insentif supertax deduction atas kegiatan vokasi telah diberikan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 128/2019.

Baca Juga: PMK Baru! Aturan Soal Pembebasan Bea Masuk untuk Impor Bibit dan Benih

Melalui PMK ini, wajib pajak yang mengeluarkan biaya untuk kegiatan praktik kerja, magang, ataupun pembelajaran bisa mendapatkan insentif pengurangan penghasilan bruto sebesar maksimal 200% dari jumlah biaya yang dikeluarkan.

Pengurangan penghasilan bruto sebesar 100% dapat dimanfaatkan atas biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, magang, dan pembelajaran.

Kemudian, tambahan pengurangan penghasilan bruto sebesar 100% dapat dimanfaatkan bila wajib pajak telah melakukan kegiatan praktik kerja, magang, atau pembelajaran untuk pengembangan SDM dengan kompetensi tertentu; telah memiliki perjanjian kerja sama; tidak dalam keadaan rugi fiskal; dan telah menyampaikan surat keterangan fiskal (SKF).

Baca Juga: Negara Ini Siapkan Kembali Insentif Pajak untuk Tenaga Ahli Asing

Insentif ini sudah dapat dimanfaatkan wajib pajak sejak diundangkannya PMK 128/2019, yakni pada 9 September 2019. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : insentif pajak, penanganan Covid-19, pandemi, diskon pajak, insentif fiskal, supertax deduction, vokasi

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 25 Juni 2024 | 10:15 WIB
IBU KOTA NUSANTARA

Sudah Ada di DJP Online, Permohonan 3 Insentif Pajak IKN

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?