Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pembuktian Dokumen Transaksi Jasa Afiliasi

A+
A-
1
A+
A-
1
Pembuktian Dokumen Transaksi Jasa Afiliasi

Pertanyaan:

Saat ini perusahaan kami menerima pemberian jasa manajemen dari induk perusahaan, di mana induk perusahaan tersebut hanya menyediakan jasa kepada perusahaan afiliasi saja. Untuk membuktikan pemberian jasa oleh perusahaan induk telah benar-benar terjadi dan memberikan manfaat kepada kami, maka dokumen serta informasi apa yang kami perlu persiapkan untuk mendukung hal tersebut? Terima kasih.

Ronald, Jakarta

Jawaban:

TERIMA kasih Bapak Ronald atas pertanyaannya. Dalam dunia bisnis saat ini, memang banyak grup perusahaan yang memiliki satu entitas khusus yang dapat memberikan layanan jasa secara terpusat untuk seluruh anak perusahaan yang berada pada dalam satu payung grup yang sama.

Tujuan dari layanan jasa secara terpusat tersebut salah satunya adalah untuk menciptakan efisiensi serta sinergi grup usaha. Oleh karena itu, tentunya akan terjadi suatu transaksi pemberian dan pemanfaatan jasa antarpihak afiliasi.

Terkait hal ini, OECD Guidelines 2010 menekankan dua hal penting dalam analisis kewajaran transaksi jasa antarpihak afiliasi, salah satunya mengenai penentuan eksistensi jasa. Dengan kata lain, apakah jasa benar-benar telah dilakukan oleh penyedia jasa, dan apakah jasa yang disediakan tersebut memberikan manfaat bagi penerima jasa.

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kita dapat merujuk Surat Edaran No. SE-50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa yang menyebutkan bahwa untuk memastikan eksistensi atau realisasi dari jasa yang diberikan, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, yaitu:

  1. proses latar belakang kebutuhan atas jasa;
  2. proses penunjukan penyedia jasa termasuk kualifikasi penyedia jasa;
  3. proses negosiasi terkait kompensasi;
  4. proses dan hasil penyediaan jasa; dan
  5. pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan penyediaan jasa.

Berdasarkan hal tersebut terdapat beberapa jenis dokumen atau informasi untuk mempertahankan argumentasi bahwa jasa yang diberikan oleh perusahaan induk telah benar-benar terjadi dan telah memberikan manfaat, yaitu:

  1. Perjanjian atas pemberian/pemanfaatan jasa antara perusahaan induk dan perusahaan afiliasi. Dalam perjanjian tersebut dijabarkan jenis jasa apa saja yang disediakan, kebijakan-kebijakan dalam transaksi, serta mekanisme penentuan biaya yang dibebankan kepada penerima jasa (allocation key atas penyediaan jasa untuk masing-masing aktivitas jasa yang diberkan serta besaran nilai mark-up atas penyediaan jasa tersebut);
  2. Perjanjian bahwa pemberi jasa bersedia untuk membuka seluruh informasi biaya-biaya terkait dengan pemberian jasa. Tujuannya untuk membuktikan seluruh biaya-biaya terkait dengan pemberian jasa kepada penerima jasa adalah benar dan telah dialokasikan sesuai dengan fakta serta perjanjian. Alternatif lainnya adalah pemberi jasa juga dapat mempersiapkan Agreed Upon Procedure (AUP) yang dapat dipergunakan sebagai bukti terkait dengan biaya-biaya atas aktivitas pemberian jasa;
  3. Uraian serta struktur organisasi pemberi dan penerima jasa;
  4. Uraian peran, tanggung jawab serta kualifikasi pekerjaan antara pemberi jasa dan penerima jasa. Hal ini bertujuan untuk mencegah adanya duplikasi aktivitas di dalam perusahaan penerima jasa serta untuk membuktikan pemberi jasa merupakan pihak yang memiliki kapabilitas untuk memberikan jasa;
  5. Dokumentasi atas dasar tagihan pemberian jasa berupa catatan waktu pengerjaan atau laporan;
  6. Dokumen hasil pemberian jasa misalnya berupa laporan tertulis dalam bentuk analisis, opini, pemberian saran (advice), Minutes of Meeting, analisis perbaikan kinerja operasional atau administrasi sebelum dan sesudah adanya pemberian/ pemanfaatan jasa.

Semoga penjelasan di atas dapat membantu Bapak dalam mempersiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan terkait dengan pembuktian atas transaksi pemberian dan pemanfaatan jasa. ()

Sebagai informasi, artikel Konsultasi Pajak hadir setiap pekan untuk menjawab pertanyaan terpilih dari pembaca setia DDTCNews. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan mengirimkannya ke alamat surat elektronik [email protected].

(Disclaimer)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : konsultasi pajak, transfer pricing, transaksi jasa afiliasi

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 21 Maret 2024 | 14:22 WIB
KONSULTASI PAJAK

Omzet Wajib Pajak di Bawah Rp500 Juta, PPh Otomatis Tidak Dipotong?

Kamis, 14 Maret 2024 | 16:15 WIB
KONSULTASI PAJAK

Punya Cabang tapi Belum Pemusatan PPN, Bagaimana Cara Pengajuannya?

Senin, 11 Maret 2024 | 14:30 WIB
UNIVERSITAS INDONESIA

Mau Tanya Soal Pelaporan SPT? Klinik Pajak UI Buka Layanan Konsultasi

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya