Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pemda Diminta Segera Sesuaikan Perda Pajak dengan UU HKPD

A+
A-
5
A+
A-
5
Pemda Diminta Segera Sesuaikan Perda Pajak dengan UU HKPD

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan daerah (perda) tentang pajak perlu disesuaikan dengan ketentuan terbaru yang tertuang dalam UU Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), setidaknya mulai 2023.

Direktur Dana Transfer Khusus Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) Putut Hari Satyaka mengatakan dalam waktu 3 bulan ke depan pemerintah sedang menyiapkan PP tentang pajak daerah pada UU HKPD. Setelah PP selesai, maka pemda bisa segera menyesuaikan perdanya.

"Setelah PP itu selesai, daerah bisa segera memperbaiki perda-perda yang ada sehingga bisa diimplementasikan, tidak perlu menunggu 2 tahun, kalau bisa 2023 jauh lebih baik," ujar Putut dalam Kemenkeu Corpu Talk yang diselenggarakan oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) Kemenkeu, Rabu (22/12/2021).

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Seperti diketahui, UU HKPD turut mengubah ketentuan pajak daerah yang selama ini tercantum pada UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Pemerintah provinsi (pemprov) mendapatkan kewenangan untuk memungut pajak alat berat (PAB) dan opsen pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB), sedangkan pemerintah kabupaten/kota (pemkab/pemkot) berwenang untuk memungut opsen pajak kendaraan bermotor (PKB), opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), serta pajak barang dan jasa tertentu (PBJT).

PBJT sendiri adalah pajak berbasis konsumsi yang mengintegrasikan pajak penerangan jalan, pajak parkir, pajak hotel, pajak restoran, dan pajak hiburan. Adapun opsen pungutan tambahan atas pajak.

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Pada Pasal 187 UU HKPD, perda tentang pajak yang disusun berdasarkan UU PDRD ditetapkan masih berlaku selama paling lama 2 tahun terhitung sejak UU HKPD diundangkan.

Khusus untuk PKB, BBNKB, dan pajak MBLB, perda dari ketiga jenis pajak tersebut tetap berlaku selama 3 tahun. (sap)

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : UU HKPD, RUU HKPD, penerimaan pajak, target pajak, PBB, PKB, opsen, PBJT, MBLB

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Semester I/2024, Pemprov DKI Jakarta Kumpulkan Pajak Rp16,8 Triliun

Selasa, 02 Juli 2024 | 16:35 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Pemerintah Sebut Proses Restitusi Pajak Dioptimalkan

Selasa, 02 Juli 2024 | 12:30 WIB
KABUPATEN BOYOLALI

Pajak Hiburan Maksimal 40%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Boyolali

Senin, 01 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN MAGELANG

PBJT Ditetapkan 10 Persen, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Magelang

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya