Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pemda Ini Siap Pangkas Tarif Pajak Konser Jadi 10 Persen

A+
A-
0
A+
A-
0
Pemda Ini Siap Pangkas Tarif Pajak Konser Jadi 10 Persen

Ilustrasi. Seorang jurnalis merekam menggunakan gawainya ketika penyanyi Rizky Febian membawakan lagu pada jumpa pers di Hotel Sunway Putra, Kuala Lumpur, Malaysia, Selasa (5/9/2023). ANTARA FOTO/Rafiuddin Abdul Rahman/Spt.

BALIKPAPAN, DDTCNews – Pemkot Balikpapan akan menurunkan tarif pajak hiburan atas kegiatan konser dari 30% menjadi tinggal 10%.

Ketua Bapemperda DPRD Kota Balikpapan Andi Arif Agung mengatakan penurunan tarif tersebut sejalan dengan amanat UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

"Termasuk di dalamnya terkait penurunan pemungutan pajak bagi teman-teman yang berkaitan dengan kesenian dan hiburan," katanya, dikutip pada Senin (11/9/2023).

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Meski potensi penerimaan dari kegiatan konser bakal menurun akibat penurunan tarif, Arif meyakini kebijakan tersebut akan mendorong kegiatan konser dan hiburan lainnya di Kota Balikpapan.

Arif menjelaskan rencana penurunan tarif pajak hiburan tersebut tercantum dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Insentif dan Kemudahan Berusaha yang disiapkan oleh pihak eksekutif dan legislatif.

"Kami meng-omnibus-kan pajak dan retribusi. Kami jadikan satu untuk memberikan kemudahan kepada leading sector atau OPD-nya dalam pemungutan pajak," ujarnya seperti dilansir beritakaltim.co.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Sebagai informasi, konser merupakan bagian dari jasa kesenian dan hiburan. Dalam UU HKPD, jasa kesenian dan hiburan adalah salah satu dari 5 objek pajak barang dan jasa tertentu (PBJT).

Secara umum, pemda berwenang untuk mengenakan PBJT atas jasa kesenian dan hiburan dengan tarif maksimal 10%. Namun, jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan spa bakal dikenai PBJT dengan tarif sebesar 40% hingga maksimal 75%. (rig)

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kota balikpapan, pajak hiburan, konser, pajak, pajak daerah, tarif pajak, UU HKPD

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Minggu, 07 Juli 2024 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA CURUP

Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:30 WIB
UU KUP

Fungsi SPT bagi Wajib Pajak, PKP dan Pemotong Sesuai UU KUP

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?