Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pemda Kaji Usulan Keringanan Pajak Hiburan untuk MotoGP Mandalika

A+
A-
0
A+
A-
0
Pemda Kaji Usulan Keringanan Pajak Hiburan untuk MotoGP Mandalika

Ilustrasi. Pertamina Mandalika International Street Circuit, KEK Mandalika, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Praya, Lombok Tengah, NTB, Sabtu (12/8/2023).  ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/rwa.

LOMBOK TENGAH, DDTCNews – Pemkab Lombok Tengah mengeklaim sedang melakukan kajian atas permohonan pengurangan pajak hiburan atas gelaran MotoGP Mandalika 2023.

Bupati Lombok Tengah Lalu Fathul Bahri mengatakan permohonan keringanan pajak diajukan oleh PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero) atau Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) bersama Mandalika Grand Prix Association (MGPA).

"Kami masih musyawarahkan dulu, kaitan dengan usulan pengurangan pajak hiburan yang diajukan oleh MGPA," katanya, dikutip pada Jumat (29/9/2023).

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Dalam permohonannya, ITDC dan MGPA meminta pemda untuk menurunkan tarif pajak hiburan atas gelaran MotoGP Mandalika dari 30% menjadi sebesar 15%. Keringanan yang diajukan pada tahun ini tersebut serupa dengan keringanan yang diberikan pada tahun sebelumnya.

Penyelenggara MotoGP Mandalika 2023 berargumen pajak hiburan di Kabupaten Lombok Tengah perlu diturunkan sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat.

"Memang dari aturan yang kami miliki aturan pajak hiburan itu 30%, tetapi ada aturan terbaru dari pusat," tutur Bahri seperti dilansir radarlombok.co.id.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Sementara itu, Sekda Lombok Tengah Lalu Firman Wijaya menuturkan aturan perpajakan daerah terbaru dari pemerintah pusat, yaitu UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), baru berlaku pada 2024.

"Sekarang ini, masih mengacu pada perda lama sebesar 30% karena kami diberikan waktu selama 2 tahun untuk melakukan revisi itu," ujarnya.

Meski demikian, lanjut Firman, pemkab tetap membuka ruang untuk memberikan keringanan pajak hiburan walaupun langkah tersebut berpotensi menekan pendapatan asli daerah (PAD).

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

"Permintaan MGPA kisaran 10% - 15%, makanya ini yang sedang didiskusikan. Kami memaklumi event MotoGP masih dalam tahap rintisan. Jadi, kami sama-sama mencari jalan tengah agar MotoGP berjalan bagus dan pemda merasakan dampak dari sisi PAD," katanya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kabupaten lombok tengah, pajak, pajak daerah, motogp mandalika, pajak hiburan, keringanan pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Minggu, 07 Juli 2024 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA CURUP

Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:30 WIB
UU KUP

Fungsi SPT bagi Wajib Pajak, PKP dan Pemotong Sesuai UU KUP

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?