Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pemerintah Bakal Bayar Bunga Utang Hampir Rp500 Triliun Tahun Depan

A+
A-
3
A+
A-
3
Pemerintah Bakal Bayar Bunga Utang Hampir Rp500 Triliun Tahun Depan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memperkirakan beban pembayaran bunga utang pada tahun depan bakal mencapai Rp497,31 triliun, naik 13,7% bila dibandingkan dengan outlook bunga utang tahun ini yang senilai Rp437,4 triliun.

Proyeksi pembayaran bunga utang tahun 2024 ditetapkan berdasarkan akumulasi utang tahun-tahun sebelumnya dan rencana penarikan utang tahun 2023 dan 2024.

"Dalam RAPBN 2024, pembayaran bunga utang diarahkan untuk memenuhi kewajiban pemerintah secara tepat waktu dan tepat jumlah dalam upaya menjaga akuntabilitas pengelolaan utang," tulis pemerintah dalam Nota Keuangan RAPBN 2024, dikutip Sabtu (19/8/2023).

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Menurut pemerintah, pertumbuhan nilai pembayaran bunga utang pada tahun depan sudah tergolong rendah. Pasalnya, pemerintah dalam beberapa tahun terakhir menerapkan kebijakan pengurangan pembiayaan utang melalui penggunaan saldo anggaran lebih (SAL).

Pada 2021, total SAL yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan anggaran mencapai Rp144,4 triliun. Pada 2022, penggunaan SAL direncanakan mencapai Rp127,3 triliun. Namun, hingga akhir tahun tidak ada SAL yang digunakan. Untuk tahun ini, penggunaan SAL diperkirakan mencapai Rp226,9 triliun.

Dengan memanfaatkan SAL, nilai pembiayaan utang pada tahun 2022 dan 2023 dapat dikurangi sehingga outstanding utang dan nilai bunga yang harus dibayar pada tahun-tahun berikutnya dapat dikendalikan.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Tak hanya dengan menggunakan SAL, pemerintah dan Bank Indonesia (BI) juga menerapkan burden sharing pada 2020 hingga 2022. Lewat langkah ini, pemerintah mendapatkan pembiayaan utang dengan bunga utang yang lebih rendah.

"Melalui kerja sama pembiayaan yang telah dilakukan antara pemerintah dan BI, bunga utang berhasil ditekan agar tidak membebani APBN dan menjaga kesinambungan fiskal dalam jangka menengah-panjang," tulis pemerintah. (sap)

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : utang pemerintah, utang Indonesia, pembiayaan utang, APBN, belanja pemerintah, bunga utang

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 25 Juni 2024 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

Soal Kebijakan Tarif Cukai Rokok 2025, BKF: Sedang Kami Konsolidasikan

Selasa, 25 Juni 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Automatic Adjustment Lanjut ke 2025, Program K/L Dijamin Tak Terganggu

Senin, 24 Juni 2024 | 14:07 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Tim Prabowo Sebut Tak Mungkin Naikkan Rasio Utang Jadi 50% PDB

Senin, 24 Juni 2024 | 12:17 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Sri Mulyani: Prabowo Sudah Beri Keyakinan Defisit Anggaran di Bawah 3%

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya