Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pemerintah Evaluasi Fasilitas Pajak Penghasilan

A+
A-
3
A+
A-
3
Pemerintah Evaluasi Fasilitas Pajak Penghasilan

Ilustrasi. Gedung Kemenkeu. (Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu melakukan evaluasi tata kelola pemberian fasilitas pajak penghasilan (PPh).

Evaluasi fasilitas perpajakan, terutama PPh, dilakukan untuk mendukung upaya pemerintah menarik lebih banyak investasi masuk ke dalam negeri. Fasilitas perpajakan dinilai sebagai suatu pemanis dan bukan satu-satunya faktor utama dalam pengambilan keputusan berinvestasi di suatu negara.

“Namun dalam berbagai forum, para investor kemudian menagih janji pemanis tersebut kepada pemerintah,” tulis BKF dalam Laporan Belanja Perpajakan 2019, dikutip pada Selasa (5/1/2021).

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

BKF menyampaikan proses evaluasi mulai digulirkan pada 2018 melalui dua paradigma dalam pemberian fasilitas perpajakan. Pertama, simplicity & certainty. Kedua, trust & verify. Untuk aspek kepastian hukum dan penyederhanaan administrasi, dilakukan integrasi fasilitas perpajakan dengan sistem online single submission (OSS).

Pelaku usaha bisa melakukan pengajuan fasilitas perpajakan melalui sistem OSS dengan waktu yang fleksibel dan memangkas proses persetujuan atas permohonan fasilitas perpajakan dari pelaku usaha. Proses pengajuan sampai persetujuan dipangkas dari 7 hari dalam seminggu menjadi hanya 5 hari kerja sejak dokumen yang diterima dengan lengkap dan benar.

Paradigma kedua terkait dengan trust & verify dilakukan pemerintah melalui kemudahan prosedur pengajuan fasilitas perpajakan. Otoritas memberikan kepercayaan kepada pelaku usaha yang mendapatkan fasilitas perpajakan untuk mewujudkan komitmen penanaman modal.

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

BKF memastikan otoritas perpajakan menunggu di belakang dengan melakukan uji komitmen berupa post audit untuk memastikan investasi dilakukan dengan baik. Dengan demikian, fasilitas perpajakan yang diberikan dapat dimanfaatkan secara optimal.

“Diharapkan dengan perbaikan-perbaikan tersebut, fasilitas perpajakan yang tujuannya sebagai pemanis dalam berinvestasi, dapat dimanfaatkan oleh investor. Arah ke depan pemerintah tidak hanya sekadar menarik new investment tapi new high-quality investment, dapat tercapai,” tulis BKF. (kaw)

Baca Juga: Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : belanja perpajakan, tax expenditure, fasilitas perpajakan, pajak penghasilan, PPh, BKF

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:41 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 17:05 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Untuk Saat Ini, Tidak Ada Pilihan Unduh Bupot Istri NPWP Gabung Suami

Selasa, 02 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

RI Targetkan 15 Proyek Carbon Capture and Storage Beroperasi di 2030

Selasa, 02 Juli 2024 | 15:30 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Percepat Penurunan Kemiskinan, Pemerintah Jamin Pengendalian Inflasi

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya