Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pemerintah Jepang Khawatir Penyelundupan Emas Naik, Kok Bisa?

A+
A-
4
A+
A-
4
Pemerintah Jepang Khawatir Penyelundupan Emas Naik, Kok Bisa?

Ilustrasi. 

TOKYO, DDTCNews – Pemerintah Jepang khawatir dengan risiko maraknya penyelundupan emas sebagai respons rencana kenaikan pajak atas konsumsi atau penjualan pada tahun depan.

Kekhawatiran itu diungkapkan oleh pihak Kementerian Keuangan Jepang. Maklum, pemerintah Jepang akan menaikkan pajak konsumsi menjadi 10% pada Oktober 2019. Kenaikan ini merupakan pertama kalinya dalam setengah dekade.

Uniknya, saat tarif pajak naik dari 5% menjadi 8% pada 2014, terjadi lonjakan penyelundupan logam mulia. Penyelundupan itu dilakukan dengan memanfaatkan wilayah-wilayah yang tidak mengenakan pajak atas emas atau logam mulia.

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Skemanya, mereka mengambil emas seperti di Hong Kong lalu menyembunyikannya di bagasi dan berbaur dengan turis. Oknum-oknum ini berpergian ke Jepang untuk menjual ke toko yang membeli emas dari publik.

Dengan demikian, toko tersebut membayar harga emas itu sendiri dan pajak konsumsi. Komponen pajak itu pada gilirannya akan menjadi profit murni dari oknum. Jika pajaknya naik menjadi 10%, margin yang didapatkan akan lebih besar.

Jepang disebut-sebut memiliki reputasi sebagai tujuan ‘go-to-place’ para penyelundup emas. Pada 2017, ada 1.347 kasus yang ditemukan oleh penegak hokum atau sekitar 112 kali dari kasus pada 2013 sebelum kenaikan tarif. Emas yang disita tahun lalu 6.236 kg, naik 47 kali lipat.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

“Sepertinya titik impas (the break-even point) untuk penyelundup antara 5% dan 8%,” kata sumber pemerintah tentang lonjakan dadakan tersebut, seperti dilansir dari Nikkei Asian Review, Rabu (12/9/2018).

Kementerian Keuangan menjelaskan skema penyelundupan emas tersebut bernilai JPY60 miliar atau Rp8,02 triliun yang masuk ke kantong penyelundup. Namun pemerintah memprediksi uang sebanyak itu hanya sebagian kecil dari nilai pajak yang dikantonginya atas penyelundupan emas.

Pemerintah Jepang menyadari kurangnya tindakan dan pengawasan menjadi salah satu penyebab terjadinya penyelundupan emas. Untuk memerangi hal ini, pemerintah memasang perangkat yang bisa mendeteksi logam di bandara untuk mencegah terulangnya penyelundupan. (kaw)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Jepang, pajak, penyelundupan emas

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya