Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pemerintah Kebut Penyaluran Subsidi Gaji Guru Honorer

A+
A-
4
A+
A-
4
Pemerintah Kebut Penyaluran Subsidi Gaji Guru Honorer

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim (Foto: Youtube Kemendikbud)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah akan mengebut penyaluran bantuan subsidi gaji kepada guru honorer dan tenaga kependidikan non-pegawai negeri sipil (PNS) agar rampung pada akhir November 2020.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengatakan bantuan subsidi gaji akan tersalur kepada 2,03 juta guru honorer dan tenaga pendidik non-PNS di Indonesia.

Menurutnya, Kemendikbud bersama bank penyalur akan memastikan semua dana bantuan tersalur sepenuhnya dalam 2 pekan ke depan. "Bantuan disalurkan secara bertahap sampai akhir November 2020," katanya melalui konferensi video, Selasa (17/11/2020).

Baca Juga: Platform ARKAS 4 Diluncurkan, Kini Bisa Otomatis Hitung Pajak

Nadiem menyebut bantuan subsidi gaji tersebut senilai Rp1,8 juta, yang akan disalurkan dalam satu kali transfer. Pemerintah telah menyiapkan anggaran senilai Rp3,66 triliun untuk memberikan subsidi gaji kepada 2,03 juta guru honorer dan tenaga pendidik non-PNS.

Penerima bantuan itu paling banyak berasal dari kalangan guru honorer di sekolah negeri dan swasta, yakni 1,62 juta orang. Selain itu, ada 162.277 dosen di perguruan tinggi negeri dan swasta, serta 237.623 tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, serta administrasi di instansi pendidikan.

Syarat penerima bantuan subsidi gaji tergolong sederhana, yakni warga negara Indonesia (WNI), berstatus bukan pegawai negeri sipil (PNS), dan berpenghasilan di bawah Rp5 juta per bulan.

Baca Juga: Pemerintah Tak Lanjutkan Subsidi Gaji Rp600 Ribu pada Tahun Ini

Selain itu, guru honorer juta tidak boleh menerima subsidi gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan dan tidak menerima bantuan kartu prakerja sampai 1 Oktober 2020.

Meski demikian, Nadiem mengatakan guru dan tenaga kependidikan non-PNS tetap perlu melengkapi sejumlah dokumen untuk menerima subsidi gaji. Dokumen tersebut harus diserahkan kepada petugas di bank penyalur untuk diperiksa.

Dokumen tersebut yakni kartu tanda penduduk (KTP), nomor pokok wajib pajak (NPWP) jika ada, surat keputusan penerima subsidi gaji, serta surat pernyataan tanggung jawab mutlak. Kedua surat tersebut dapat diunduh melalui situs info.gtk.kemdikbud.go.id atau pddikti.kemdikbud.go.id.

Baca Juga: Tak Lagi Diperpanjang, Besok Batas Akhir Pencairan BSU Rp600 Ribu

"Kalau sudah lengkap, PTK [pendidik dan tenaga kependidikan] bisa datang ke bank untuk aktivasi rekening dan menerima bantuan subsidi upah," ujarnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : subsidi gaji, subsidi gaji guru, nadiem makarim

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 06 September 2022 | 10:30 WIB
BANTUAN SOSIAL

Pemerintah Buka Opsi Lanjutkan Penyaluran BLT BBM Tahun Depan

Senin, 29 Agustus 2022 | 13:13 WIB
BANTUAN SOSIAL

Pemerintah Berikan Bansos Pengalihan Subsidi, Anggarannya Rp24 Triliun

Kamis, 07 April 2022 | 17:03 WIB
BANTUAN SOSIAL

Subsidi Gaji Rp1 Juta Segera Cair! Kemnaker Kebut Teknis Penyaluran

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya