Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pemerintah Kenakan Bea Masuk Impor Aluminium Foil, Ada Apa?

A+
A-
2
A+
A-
2
Pemerintah Kenakan Bea Masuk Impor Aluminium Foil, Ada Apa?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mengenakan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) terhadap impor produk aluminium foil.

Hal tersebut termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.153 /PMK.010/2019 yang diteken pada 24 Oktober 2019. Kebijakan ini dikeluarkan untuk memulihkan kondisi akibat adanya ancaman kerugian serius yang diderita oleh industri dalam negeri.

“Sesuai dengan hasil penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia terdapat ancaman kerugian serius yang dialami industri dalam negeri akibat dari lonjakan jumlah impor produk aluminium foil,” demikian kutipan salah satu pertimbangan dalam beleid tersebut, Selasa (5/11/2019).

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Pengenaan BMTP ini menyasar produk aluminium foil impor yang tidak dicetak atau tidak diberi alas baik berupa kertas, karton, plastik atau sejenisnya. Kemudian, memiliki ketebalan tidak melebihi 0,2 mm, digulung tetapi tidak dikerjakan lebih lanjut serta memiliki kandungan aluminium sebesar 97,5% atau lebih.

Secara lebih rinci, ketentuan ini berlaku selama 2 tahun yang dibagi menjadi dua periode. Pada tahun pertama terhitung sejak beleid ini terbit, tarif yang diberlakukan sebesar 6%. Selanjutnya, pada tahun kedua, tarif yang berlaku turun menjadi 4%.

BMTP ini berlaku terhadap importasi dari semua negara, kecuali terhadap produk aluminium foil yang diproduksi dari 124 negara yang tercantum dalam beleid tersebut. Negara itu diantaranya Filipina, Qatar, Saudi Arabia, Maldives, Malaysia, Singapura, dan Hong kong.

Baca Juga: PMK Baru! Aturan Soal Pembebasan Bea Masuk untuk Impor Bibit dan Benih

BMTP ini berupa tambahan bea masuk umum (most favoured nation/MFN) atau tambahan bea masuk preferensi untuk suatu negara yang memiliki kerja sama perdagangan dengan Indonesia dan memenuhi ketentuan yang berlaku.

Selanjutnya, bagi importir yang berasal dari negara yang dikecualikan dari pengenaan BMTP ini atau negara yang memiliki kerja sama perdagangan dengan Indonesia, wajib menyerahkan dokumen Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin).

Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 14 hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Dengan demikian, ketentuan ini juga berlaku terhadap produk aluminium foil impor yang memiliki dokumen pemberitahuan yang telah diserahkan sejak 7 November 2019.

Baca Juga: Luhut: Bea Masuk Tindakan Pengamanan Tidak Hanya Menyasar Barang China

Adapun penerapan BMTP dilakukan lantaran lonjakan jumlah barang impor dapat menyebabkan kerugian terhadap barang sejenis yang diproduksi dalam negeri. Untuk itu, melalui penerapan BMTP diharapkan industri dalam negeri yang mengalami ancaman atau kerugian serius dapat melakukan penyesuaian. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : bea masuk, BMTP, aluminium foil

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 14 Juni 2024 | 09:00 WIB
PMK 26/2024

Barang dalam Skema Rush Handling Ditambah, DJBC: Impor Makin Mudah

Selasa, 04 Juni 2024 | 17:41 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ukuran Kemasan Barang Kiriman Pekerja Migran Dibatasi, Ini Tujuannya

Jum'at, 31 Mei 2024 | 11:30 WIB
PMK 26/2024

Pengembalian Jaminan Rush Handling Diubah, Longgarkan Kas Importir

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya