Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pengembalian Jaminan Rush Handling Diubah, Longgarkan Kas Importir

A+
A-
0
A+
A-
0
Pengembalian Jaminan Rush Handling Diubah, Longgarkan Kas Importir

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - PMK 26/2024 telah mempermudah prosedur pengembalian jaminan yang diserahkan importir untuk mendapat layanan segera (rush handling).

Kepala Seksi Impor III Direktorat Teknis Kepabeanan DJBC Cindhe Marjuang mengatakan pemerintah telah mengevaluasi prosedur pengembalian jaminan untuk rush handling, sebagaimana yang menjadi keluhan para importir. Kini, importir yang telah memenuhi kewajiban pabeannya dapat langsung mengajukan pengembalian atas jaminan yang telah diserahkan sehingga akan melonggarkan arus kas (cash flow).

"Ini memang ada isu masalah cash flow di perusahaan atau pengguna jasa sehingga kami menangkap ini dan kita melakukan simplifikasi," katanya dalam sosialisasi PMK 26/2024, dikutip pada Jumat (31/5/2024).

Baca Juga: Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Marjuang mengatakan ketentuan rush handling yang lama, yakni PMK 74/2021, menyatakan pengembalian jaminan memerlukan penetapan pemberitahuan impor barang (PIB) lebih dahulu. Namun melalui PMK 26/2024, Pasal 12 ayat (2) PMK 74/2021 yang mengatur hal tersebut telah dihapus karena dianggap menjadi kendala dalam pengembalian jaminan.

Ayat yang dihapus tersebut menyatakan pengembalian atas jaminan dapat diberikan dalam hal pejabat bea dan cukai telah melakukan penetapan tarif dan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk, cukai dan/atau PDRI yang seharusnya dibayar atas PIB atau PIBK; dan importir telah melunasi penetapan tarif dan nilai pabean yang diterbitkan oleh pejabat bea dan cukai, dalam hal terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, cukai dan/atau PDRI.

PMK 26/2024 kini mengatur importir dapat langsung mengajukan pengembalian atas jaminan yang telah diserahkan apabila sudah memenuhi kewajiban pabeannya. Kewajiban pabean tersebut meliputi pelunasan bea masuk, cukai, dan/atau pajak dalam rangka impor (PDRI) dengan penyampaian PIB atau PIBK kepada kantor pabean setelah diterbitkan persetujuan pengeluaran barang.

Baca Juga: Ada Fasilitas Kepabeanan Khusus untuk UMKM, Bisa Perluas Akses Pasar

Dalam hal importir tidak memenuhi kewajiban pabean dalam jangka waktu paling lama 7 hari terhitung sejak tanggal persetujuan pengeluaran barang, pejabat bea dan cukai dapat melakukan pencairan atau klaim jaminan yang telah diserahkan.

Tata cara pengembalian, pencairan, dan klaim jaminan ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai jaminan dalam rangka kepabeanan.

Rush handling merupakan pelayanan kepabeanan yang diberikan atas barang impor tertentu yang karena karakteristiknya perlu segera dikeluarkan dari kawasan pabean.

Baca Juga: Mobil Asing di Perbatasan Bisa Masuk Wilayah RI dengan Impor Sementara

Berkaitan dengan hal tersebut, pemerintah memberikan janji layanan paling lama 2 jam untuk barang tertentu ditetapkan dalam PMK 26/2024 antara lain jenazah dan abu jenazah; organ tubuh manusia, antara lain ginjal, kornea mata, atau darah; barang yang dapat merusak lingkungan antara lain bahan yang mengandung radiasi; serta binatang hidup.

Di sisi lain, dalam hal barang impor harus mendapatkan izin dari kepala kantor pabean atau pejabat bea dan cukai yang ditunjuk, janji layanan persetujuan rush handling adalah paling lama 5 jam sejak permohonan diterima secara lengkap.

PMK 26/2024 terbit sebagai revisi PMK 74/2021. Ketentuan rush handling dalam PMK 26/2024 ini berlaku efektif sejak 29 Mei 2024. (sap)

Baca Juga: Single Submission Pabean-Karantina pada TPB Mulai Diuji Coba

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kepabeanan, bea cukai, rush handling, pelayanan cepat, jaminan rush handling, bea masuk, barang impor, PMK 26/2024

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 27 Juni 2024 | 18:55 WIB
TIPS KEPABEANAN

Dari Luar Negeri? Ini Cara Isi Customs Declaration Via Mobile Beacukai

Kamis, 27 Juni 2024 | 18:39 WIB
Hari Anti Narkotika Internasional

HANI, Ini Peran Bea Cukai Cegah Peredaran Narkotika

Kamis, 27 Juni 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Ada 2 Kawasan Berfasilitas, Investasi Asing Bakal Ramai Masuk ke Batam

Kamis, 27 Juni 2024 | 09:30 WIB
KPUBC BATAM

KPUBC Batam Raup Rp176 Miliar dari Bea dan Cukai hingga Mei 2024

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama