Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pemeriksaan Fisik Barang Rush Handling Berbasis Risiko, Ini Tujuannya

A+
A-
1
A+
A-
1
Pemeriksaan Fisik Barang Rush Handling Berbasis Risiko, Ini Tujuannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah menerbitkan PMK 26/2024 yang salah satunya mengatur pemeriksaan fisik terhadap barang yang diimpor dengan pelayanan segera (rush handling) menjadi selektif berbasis risiko.

Kepala Seksi Impor III Direktorat Teknis Kepabeanan DJBC Cindhe Marjuang mengatakan prosedur pemeriksaan fisik barang selama ini menjadi salah satu kendala yang dihadapi importir yang memanfaatkan layanan rush handling. Adapun pada ketentuan yang lama di PMK 74/2021, seluruh barang rush handling dilakukan pemeriksaan fisik.

"Prinsip berdasarkan manajemen risiko ini mudah-mudahan memberikan kecepatan layanan," katanya dalam sosialisasi PMK 26/2024 dikutip pada Sabtu (1/6/2024).

Baca Juga: Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Marjuang mengatakan terdapat setidaknya 2 alasan pemerintah mengubah mekanisme pemeriksaan fisik terhadap barang rush handling menjadi selektif berbasis risiko. Pertama, importir pengguna layanan rush handling biasanya perusahaan yang memang mengimpor barang tertentu secara berulang seperti tumbuhan hidup, daging, dan bunga potong.

Dengan demikian, DJBC dapat melakukan profiling terhadap importir pengguna layanan rush handling beserta kepatuhannya terhadap ketentuan kepabeanan. Meski demikian, tetap akan ada importir perorangan yang tidak rutin menggunakan layanan rush handling seperti saat mengimpor jenazah dan abu jenazah.

Kedua, jumlah petugas pada DJBC sangat terbatas sehingga menyebabkan pelaksanaan prosedur pemeriksaan fisik tidak maksimal. Terlebih, diatur janji layanan impor menggunakan rush handling sangat cepat yakni 2 jam.

Baca Juga: Ada Fasilitas Kepabeanan Khusus untuk UMKM, Bisa Perluas Akses Pasar

Melalui mekanisme pemeriksaan fisik secara selektif berbasis risiko, diharapkan proses pengeluaran barang impor menjadi lebih efisien. Di sisi lain, kualitas pemeriksaan fisik juga meningkat karena hasil pemeriksaan tersebut akan menjadi salah satu pertimbangan pejabat pemeriksa dokumen (PPD) untuk melakukan keputusan, baik tentang kode HS maupun nilai barang.

"Untuk teman-teman di kantor pelayanan, tentunya dengan berkurangnya yang harus diperiksa, kami harapkan juga kualitas pemeriksaannya tentunya harus meningkat," ujarnya.

Marjuang menambahkan DJBC memiliki kriteria barang rush handling yang tidak perlu dilakukan pemeriksaan fisik, seperti bukan termasuk barang pelarangan dan pembatasan (lartas). Selain itu, proses pemeriksaan juga telah dibantu oleh sistem komputer.

Baca Juga: Mobil Asing di Perbatasan Bisa Masuk Wilayah RI dengan Impor Sementara

Rush handling merupakan pelayanan kepabeanan yang diberikan atas barang impor tertentu yang karena karakteristiknya perlu segera dikeluarkan dari kawasan pabean. Dalam hal ini, pemerintah memberikan janji layanan paling lama 2 jam untuk 12 jenis barang tertentu ditetapkan dalam PMK 26/2024.

Pertama, jenazah dan abu jenazah. Kedua, organ tubuh manusia, antara lain ginjal, kornea mata, atau darah. Ketiga, barang yang dapat merusak lingkungan antara lain bahan yang mengandung radiasi. Keempat, binatang hidup.

Kelima, tumbuhan hidup. Keenam, surat kabar dan majalah yang peka waktu. Ketujuh, dokumen (surat). Kedelapan, uang kertas asing (banknotes). Kesembilan, vaksin atau obat-obatan untuk manusia yang bersifat peka waktu dan/atau membutuhkan penanganan khusus.

Baca Juga: Single Submission Pabean-Karantina pada TPB Mulai Diuji Coba

Kesepuluh, tanaman potong segar, antara lain bunga, daun, dahan, atau bagian tanaman lainnya. Kesebelas, ikan atau daging ikan, dalam kondisi segar atau dingin. Kedua belas, daging, selain daging ikan, dalam kondisi segar atau dingin.

Di sisi lain, dalam hal barang impor harus mendapatkan izin dari kepala kantor pabean atau pejabat bea dan cukai yang ditunjuk, janji layanan persetujuan rush handling adalah paling lama 5 jam sejak permohonan diterima secara lengkap.

PMK 26/2024 terbit sebagai revisi PMK 74/2021. Ketentuan rush handling dalam PMK 26/2024 ini berlaku efektif sejak 29 Mei 2024. (sap)

Baca Juga: Realisasi Insentif Kepabeanan Rp13,8 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kepabeanan, bea cukai, rush handling, pelayanan cepat, jaminan rush handling, bea masuk, barang impor, PMK 26/2024

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 27 Juni 2024 | 18:55 WIB
TIPS KEPABEANAN

Dari Luar Negeri? Ini Cara Isi Customs Declaration Via Mobile Beacukai

Kamis, 27 Juni 2024 | 18:39 WIB
Hari Anti Narkotika Internasional

HANI, Ini Peran Bea Cukai Cegah Peredaran Narkotika

Kamis, 27 Juni 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Ada 2 Kawasan Berfasilitas, Investasi Asing Bakal Ramai Masuk ke Batam

Kamis, 27 Juni 2024 | 09:30 WIB
KPUBC BATAM

KPUBC Batam Raup Rp176 Miliar dari Bea dan Cukai hingga Mei 2024

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama