Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pemerintah Klaim AS Dukung Upaya Indonesia Masuk OECD

A+
A-
0
A+
A-
0
Pemerintah Klaim AS Dukung Upaya Indonesia Masuk OECD

Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

JAKARTA, DDTCNews - Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan Amerika Serikat (AS) memberikan dukungan penuh kepada Indonesia untuk menjadi anggota Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

Airlangga mengatakan dukungan tersebut disampaikan langsung oleh Presiden AS Joe Biden saat Presiden Joko Widodo (Jokowi) berkunjung ke AS untuk menghadiri rangkaian APEC.

"Dalam rangka APEC kemarin, Presiden Joe Biden dan Presiden Jokowi telah sepakat bahwa Amerika mendukung keanggotaan OECD sampai dengan Indonesia masuk menjadi OECD," ujar Airlangga, dikutip Sabtu (25/11/2023).

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Dukungan AS dipandang sangat penting untuk menggenapi dukungan dari negara anggota OECD lain yang telah disampaikan sebelumnya. "Tentu ini dukungan yang luar biasa dari AS," ujar Airlangga.

Dalam keterangan resmi White House, pemerintah AS juga menyatakan siap bekerja dengan negara-negara anggota OECD lainnya guna memastikan Indonesia mampu memenuhi komitmen dalam peta jalan aksesi sebagai anggota OECD.

"AS akan bekerja sama dengan seluruh negara anggota OECD untuk memastikan Indonesia memenuhi seluruh komitmennya, termasuk dalam hal reformasi ekonomi, perdagangan, dan ketenagakerjaan," tulis White House dalam keterangan resmi yang dirilis Jokowi berkunjung ke kediaman resmi presiden AS tersebut.

Baca Juga: Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Guna mendukung proses aksesi sebagai anggota OECD, setidaknya terdapat 200 standar yang harus diadopsi oleh Indonesia. Adapun standar yang dimaksud mencakup bidang perpajakan, pengadaan barang dan jasa pemerintah, BUMN, dan lain-lain.

Dalam rangka mendukung proses adopsi standar tersebut, Indonesia berencana membentuk komite nasional yang bertugas mengidentifikasi policy gap, sektor, dan isu yang dapat diselesaikan secara cepat.

Harapannya, Indonesia bisa menjadi anggota OECD dalam waktu 4 tahun, lebih cepat dibandingkan dengan negara-negara lain yang rata-rata membutuhkan waktu 7 tahun sebelum akhirnya diterima sebagai anggota OECD. (sap)

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : OECD, keanggotaan OECD, kebijakan pajak, FATF, Kemenko Perekonomian, AS

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:00 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Selasa Besok, KY Gelar Seleksi Wawancara Calon Hakim Agung Pajak

Minggu, 07 Juli 2024 | 14:30 WIB
KP2KP BINTUHAN

Kumpulkan Data Pengusaha, Petugas Pajak Kunjungi Dinas Pariwisata

Minggu, 07 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Senin, 08 Juli 2024 | 14:11 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP: 360 Derajat, Wajib Pajak Dapat Dilihat dari Berbagai Sisi

Senin, 08 Juli 2024 | 14:00 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?