Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pemerintah, Mengapa Saya Harus Bayar Pajak?

A+
A-
3
A+
A-
3
Pemerintah, Mengapa Saya Harus Bayar Pajak?

Tampilan sampul depan buku 'Making People Pay'. Buku ini bisa Anda baca juga di DDTC Library.

KETIDAKPATUHAN wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya menjadi masalah menahun yang selalu dibahas di berbagai negara, tidak terkecuali Indonesia. Masih rendahnya tax ratio selalu menjadi patokan awal untuk menilai rendahnya kepatuhan pajak.

Tahukah Anda, Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) dalam laporan bertajuk ‘Tax Morale: What Drives People and Businesses to Pay Tax?’ memaparkan kepatuhan tidak hanya ditentukan tarif atau ancaman hukum, tapi juga faktor ekonomi sosial dan kelembagaan.

Sibichen K Mathew dalam bukunya ‘Making People Pay’ memaparkan hasil penelitiannya yang mendalam tentang faktor-faktor yang membuat orang mau dan enggan membayar pajak. Model ekonomi dikatakan tidak dapat sepenuhnya menjelaskan perilaku pembayar pajak.

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Secara singkat, dalam buku terbitan Penguin Books India Pvt. Ltd, 2013 ini, Mathew memaparkan sejumlah kondisi yang memperkuat pertanyaan urgensi dari pembayaran pajak. Berikut perinciannya. Mengapa saya harus bayar pajak …

  • jika saya tidak mendapat manfaat apa pun,
  • jika apa yang saya bayar diselewengkan,
  • jika apa yang saya bayar tidak dipergunakan dengan efisien,
  • jika prosedur pajak sangat rumit,
  • jika untuk memahami seluk beluk hukum pajak begitu sulit bagi saya,
  • jika berinteraksi dengan otoritas pajak tidak menyenangkan,
  • jika saya diperiksa dan disidik dengan tidak seharusnya,
  • jika biaya kepatuhan pajak terlalu mahal bagi saya,
  • jika orang-orang di sekitar saya tidak membayar pajak,
  • jika saya tidak membayar pajak, tidak menjadi masalah karena tidak membawa pengaruh bagi penerimaan?

Sejumlah kondisi yang menyertai pertanyaan urgensi pembayaran pajak tersebut jelas harus ditiadakan jika suatu negara, termasuk Indonesia, ingin untuk menciptakan kepatuhan yang berkelanjutan.

Beberapa kondisi itu memang berkaitan dengan otoritas pajak, terutama dari sisi administrasi maupun pelayanan. Oleh karena itu, perbaikan dari sisi otoritas pajak jelas sebuah keharusan. Reformasi perpajakan harus menjadi momentum untuk pembenahan.

Baca Juga: Perkuat Penegakan Hukum Pajak, Kanwil DJP Kunjungi Kantor Polda

Namun, perlu diingat ada pula faktor yang bukan menjadi domain otoritas pajak, seperti tidak ada manfaat yang dirasakan pembayar pajak, adanya penyelewengan penerimaan pajak, serta tidak efisiennya pemanfaatan uang penerimaan pajak. Hal ini jelas tugas institusi di luar otoritas pajak.

Dari pemaparan Mathew dalam buku tersebut tersirat pentingnya kerja sama atau gotong-royong seluruh stakeholder pajak, terutama pemerintah. Pembayar pajak juga harus diyakinkan bahwa setiap kontribusi dari mereka, sekecil apa pun, sangat berarti bagi pembangunan negara. Edukasi pajak pada akhirnya juga menjadi aspek yang penting.

Jadi, jika mau kepatuhan suka rela dari wajib pajak bisa berkelanjutan, sejumlah kondisi yang masuk dalam pertanyaan tersebut harus dijawab. Jika kondisi itu masih terjadi tanpa ada perbaikan, bisa jadi, ketidakpatuhan wajib pajak hanya akan terus menjadi permasalahan menahun yang tidak pernah usai. (kaw)

Baca Juga: Coretax DJP: 360 Derajat, Wajib Pajak Dapat Dilihat dari Berbagai Sisi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kepatuhan pajak, tax morale, making people pay, Ditjen Pajak, DJP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sempurnakan Probis Pajak, Kemenkeu Siap Tindak Lanjuti Temuan BPK

Kamis, 04 Juli 2024 | 15:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

NITKU Digunakan Ditjen Pajak Bersama Pihak Lain

Kamis, 04 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP SUMSEL DAN KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

Tagih Tunggakan Pajak, DJP Lelang Barang dan Sita Rekening Milik 30 WP

Kamis, 04 Juli 2024 | 09:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Mahasiswa dan Belum Bekerja, Perlukah Ikut Pemadanan NIK-NPWP?

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya