Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Review
Kamis, 18 Juli 2024 | 18:52 WIB
KONSULTASI PAJAK
Minggu, 14 Juli 2024 | 16:00 WIB
SURAT DARI KELAPA GADING
Minggu, 14 Juli 2024 | 10:00 WIB
DIREKTUR PENYULUHAN, PELAYANAN, DAN HUMAS DITJEN PAJAK DWI ASTUTI:
Kamis, 11 Juli 2024 | 18:46 WIB
KONSULTASI PAJAK
Data & Alat
Rabu, 17 Juli 2024 | 10:59 WIB
KURS PAJAK 17 JULI 2024 - 23 JULI 2024
Kamis, 11 Juli 2024 | 17:38 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK
Rabu, 10 Juli 2024 | 09:25 WIB
KURS PAJAK 10 JULI 2024 - 16 JULI 2024
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Fokus
Reportase

Pemerintah Mulai Tawarkan SBR012-T2 dan SBR012-T4, Segini Kuponnya

A+
A-
3
A+
A-
3
Pemerintah Mulai Tawarkan SBR012-T2 dan SBR012-T4, Segini Kuponnya

Saving Bond Retail Seri SBR012-T2 dan SBR012-T4.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah kembali menawarkan 2 produk Surat Berharga Negara (SBN) ritel berupa Saving Bond Retail Seri SBR012-T2 dan SBR012-T4 mulai hari ini.

Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) menyatakan penerbitan SBR012-T2 dan SBR012-T4 menjadi bagian dari upaya pendanaan APBN. Seperti SBN ritel yang dirilis sebelumnya, penerbitan SBR012-T2 dan SBR012-T4 dilaksanakan secara online.

"Pemerintah menerbitkan instrumen Savings Bond Ritel (ORI) seri SBR012-T2 dan SBR012-T4 yang akan ditawarkan secara online (e-SBN)," bunyi keterangan pers DJPPR, dikutip pada Kamis (19/1/2023).

Baca Juga: Didatangi Jokowi, Uni Emirat Arab Teken MoU Soal Financial Center IKN

Pemerintah menerbitkan SBR012-T2 dan SBR012-T4 sekaligus untuk mengakomodasi investor dengan segmen tertentu. Kedua produk tersebut pun dapat menjadi alternatif investasi yang aman dan menguntungkan bagi masyarakat.

Pemerintah menawarkan SBR012-T2 dan SBR012-T4 mulai 19 Januari hingga 9 Februari 2023. Kupon SBR012-T2 dan SBR012-T4 bersifat mengambang dengan tingkat kupon minimal (floating with floor) berdasarkan BI 7-Day Reverse Repo Rate.

Tingkat kupon untuk periode pertama SBR012-T2 sebesar 6,15%, sedangkan SBR012-T4 6,35%. Tingkat Kupon berikutnya akan disesuaikan setiap 3 bulan pada tanggal penyesuaian kupon sampai dengan jatuh tempo.

Baca Juga: Pengerjaan Sejumlah Proyek di IKN Terlambat, Ini Kata Jokowi

SBR012-T2 memiliki tenor selama 2 tahun, sementara SBR012-T4 bertenor 4 tahun. SBR012-T2 dan SBR012-T4 berbentuk obligasi negara tanpa warkat yang tidak dapat diperdagangkan di pasar sekunder dan tidak dapat dicairkan sampai dengan jatuh tempo, kecuali pada masa pelunasan sebelum jatuh tempo (early redemption).

Investor dapat memesannya mulai dari Rp1 juta hingga Rp5 miliar untuk SBR012-T2 dan maksimum Rp5 miliar untuk SBR012-T4. Proses pemesanan pembelian SBR012-T2 dan SBR012-T4 secara online dilakukan melalui 4 tahap yakni registrasi/pendaftaran, pemesanan, pembayaran, dan setelmen.

"Masyarakat yang berminat untuk berinvestasi di SBR012-T2 dan SBR012-T4 saat ini sudah dapat melakukan registrasi dengan cara menghubungi 29 mitra distribusi yang telah ditetapkan melayani pemesanan pembelian secara langsung melalui sistem elektronik (layanan online)," bunyi pernyataan DJPPR.

Baca Juga: DDTC Rilis Buku Baru Lagi, Panduan Insentif Perpajakan Indonesia 2024

Mitra distribusi yang melayani pemesanan SBR012-T2 dan SBR012-T4 terdiri atas 18 bank umum, 5 perusahaan efek, dan 7 perusahaan fintech. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : surat berharga negara, SBN, SBR012, ORI, SBN Ritel, investasi

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 21 Juni 2024 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Baru Berlaku 3 Tahun, Pemerintah Revisi PP Soal Izin Berbasis Risiko

Jum'at, 21 Juni 2024 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenkeu Sarankan Masyarakat Investasi pada SBN, Tarif Pajaknya Rendah

Kamis, 20 Juni 2024 | 15:17 WIB
LAYANAN KEUANGAN

Modus Penipuan Pinjol Salah Transfer, Korban Tak Perlu Transfer Balik

Kamis, 13 Juni 2024 | 14:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Ada Tax Holiday, BKF Sebut Indonesia Dapat Investasi Rp370 Triliun

berita pilihan

Jum'at, 19 Juli 2024 | 19:34 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

E-Faktur Desktop 4.0 DJP: Ingat, Besok Ada Downtime Layanan Pajak Ini

Jum'at, 19 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Saat Ini Bayar Pajak Tetap Harus Pakai NPWP 15 Digit

Jum'at, 19 Juli 2024 | 18:30 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Perseroan Terbatas (PT)?

Jum'at, 19 Juli 2024 | 18:17 WIB
LITERATUR PAJAK

Sistem Tanam Paksa: Jurus Kolonial Belanda Mengejar ‘Surplus APBN’

Jum'at, 19 Juli 2024 | 18:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Utang Jatuh Tempo 2025 Tembus Rp800 T, DPR Singgung Penerimaan Pajak

Jum'at, 19 Juli 2024 | 18:00 WIB
LAPORAN OECD

OECD Catat Banyak Negara Masih Pakai Thin Capitalization Rules

Jum'at, 19 Juli 2024 | 17:45 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Semester I/2024, DJP Kumpulkan PPN Digital Rp3,89 Triliun

Jum'at, 19 Juli 2024 | 17:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Bolak-Balik ke Luar Negeri, Pilot dan Pramugari Tetap Kena Bea Masuk?

Jum'at, 19 Juli 2024 | 17:14 WIB
DITJEN PAJAK

Dirjen Pajak Ungkap Perkembangan Terkini Reformasi Perpajakan

Jum'at, 19 Juli 2024 | 16:30 WIB
KEBIJAKAN BEA CUKAI

Bea Cukai Beberkan 7 Alasan Penambahan Barang Kena Cukai, Apa Saja?