Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pemerintah Salah Beri Sanksi DHE SDA, Eksportir Bisa Lakukan Koreksi

A+
A-
0
A+
A-
0
Pemerintah Salah Beri Sanksi  DHE SDA, Eksportir Bisa Lakukan Koreksi

Direktur Teknis Kepabeanan DJBC Fadjar Donny Tjahjadi dengan materi paparannya.

JAKARTA, DDTCNews - Eksportir memiliki hak untuk melakukan koreksi atas sanksi penangguhan pelayanan ekspor akibat tidak terpenuhinya kewajiban penempatan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) di dalam negeri.

Bila memiliki bukti pemenuhan kewajiban penempatan DHE SDA di dalam negeri sesuai dengan PP 36/2023, eksportir perlu segera menyampaikan bukti tersebut ke Ditjen Bea dan Cukai (DJBC).

"Ini yang terjadi di lapangan. Oleh karena itu kami minta eksportir segera menyampaikan informasi tersebut ke pejabat bea dan cukai. Kami akan segera meneruskan informasi ini ke BI dan OJK untuk dilakukan penelitian," ujar Direktur Teknis Kepabeanan DJBC Fadjar Donny Tjahjadi, Senin (31/7/2023).

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Setelah BI dan OJK melakukan penelitian, hasil penelitian akan dituangkan dalam hasil pengawasan. "Hasil pengawasan nantinya dijadikan dasar untuk tetap dikenakan atau dicabut sanksi administrasi pemblokirannya," kata Fadjar.

Untuk diketahui, PP 36/2023 mewajibkan eksportir untuk menempatkan DHE SDA dalam rekening khusus di dalam negeri paling sedikit sebesar 30% dan dalam jangka waktu 3 bulan sejak penempatan di rekening khusus.

Kewajiban tersebut berlaku terhadap eksportir yang memiliki DHE SDA dengan nilai ekspor pada pemberitahuan pabean ekspor (PPE) minimal US$250.000 atau nilai yang setara.

Baca Juga: PMK Baru! Aturan Soal Pembebasan Bea Masuk untuk Impor Bibit dan Benih

DHE SDA dalam rekening khusus dapat digunakan oleh eksportir untuk membayar bea keluar dan pungutan ekspor, pinjaman, impor, dividen, atau keperluan lain sesuai dengan Pasal 8 UU 25/2007 tentang Penanaman Modal.

Dalam hal pembayaran dilakukan melalui escrow account, eksportir harus membuka escrow account di LPEI atau bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valas.

Apabila escrow account telanjur dibuka di luar negeri, eksportir wajib memindahkan escrow account ke dalam negeri paling lama 90 hari sejak PP 36/2023 berlaku.

Baca Juga: Luhut: Bea Masuk Tindakan Pengamanan Tidak Hanya Menyasar Barang China

Dalam pelaksanaannya, BI berperan mengawasi kepatuhan eksportir dalam memasukkan DHE SDA ke rekening khusus, sedangkan OJK berperan mengawasi kepatuhan eksportir dalam membuat dan memindahkan escrow account. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : devisa hasil ekspor, DHE, ekspor, impor, tarif PPh, PMK 73/2023, PP 36/2023, KMK 272/2023, sanksi

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 24 Juni 2024 | 17:41 WIB
KEPABEANAN

Bawa 4 Barang Ini ke Luar Negeri, Lapor Bea Cukai

Senin, 24 Juni 2024 | 09:30 WIB
LEMBAGA NATIONAL SINGLE WINDOW

PDN Gangguan, LNSW Jamin Pengelolaan Keamanan Sistem Informasi INSW

Sabtu, 22 Juni 2024 | 14:00 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Buntut Tak Setor PPN, Terdakwa Ini Didenda Rp4,29 Miliar

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya