Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pemkot Adakan Diskon PBB dan BPHTB, Berlaku Sampai 31 Maret

A+
A-
23
A+
A-
23
Pemkot Adakan Diskon PBB dan BPHTB, Berlaku Sampai 31 Maret

Ilustrasi.

TANGERANG, DDTCNews – Bapenda memberikan keringanan pajak bumi dan bangunan (PBB) dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) dalam rangka merayakan HUT ke-31 Kota Tangerang. Keringanan diberikan mulai dari 26 Februari hingga 31 Maret 2024.

Kepala Bapenda Kiki Wibhawa mengatakan fasilitas diskon sebesar 40% diberikan atas PBB tahun pajak 1994 hingga 2014. Tak hanya itu, Bapenda juga memberikan pembebasan sanksi administrasi atas tunggakan PBB tahun pajak 2004 hingga 2023.

"Selain itu, tersedia potongan 25% untuk BPHTB sertifikat program pemerintah prona/PTSL/PTKL," katanya, dikutip pada Kamis (29/2/2024).

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Untuk PBB tahun pajak 2024, Bapenda memberikan fasilitas diskon PBB sebesar 20% atas objek dengan ketetapan senilai Rp0 hingga Rp100.000. Diskon PBB sebesar 10% diberikan atas objek dengan ketetapan senilai di atas Rp100.000 hingga Rp500.000.

Keringanan PBB sebesar 6% diberikan atas objek dengan ketetapan di atas Rp500.000 hingga Rp2 juta. Selanjutnya, diskon PBB sebesar 4% diberikan atas objek dengan ketetapan PBB di atas Rp2 juta hingga Rp5 juta.

Terakhir, Bapenda juga memberikan diskon PBB sebesar 3% diberikan atas objek dengan ketetapan PBB lebih dari Rp5 juta.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

"Masyarakat dapat menerima SPPT buku I dan II di kelurahan, buku III di kecamatan, buku IV dan V di kantor bapenda, atau bisa juga download mandiri di e-SPPT melalui aplikasi Tangerang LIVE," ujar Kiki.

Sebagai informasi, Bapenda memiliki target PBB dan BPHTB 2024 sebesar Rp1,3 triliun, naik Rp135 miliar dibandingkan dengan target tahun lalu. (rig)

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kota tangerang, diskon pajak, insentif pajak, PBB-P2, PBB, pajak daerah, pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Minggu, 07 Juli 2024 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA CURUP

Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:30 WIB
UU KUP

Fungsi SPT bagi Wajib Pajak, PKP dan Pemotong Sesuai UU KUP

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?