Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pemkot Adakan Pemutihan dan Perpanjang Jatuh Tempo PBB-P2

A+
A-
0
A+
A-
0
Pemkot Adakan Pemutihan dan Perpanjang Jatuh Tempo PBB-P2

Ilustrasi.

SAMARINDA, DDTCNews – Pemkot Samarinda, Kalimantan Timur resmi mengadakan program pemutihan atau pembebasan denda administrasi pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Samarinda Hermanus Barus mengatakan pemutihan denda diberikan untuk meringankan beban ekonomi wajib pajak. Rencananya, program pemutihan pajak akan berlaku hingga 15 Desember 2021.

"Intinya tidak ada denda sama sekali untuk PBB-P2 mulai tahun 2007 hingga 2020, tetapi dengan catatan harus membayar sebelum jatuh tempo 15 Desember 2021," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip pada Kamis (14/10/2021).

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Barus menuturkan perda tentang pajak daerah mengatur setiap keterlambatan PBB-P2 akan dikenakan denda 2% per bulan. Dia berharap insentif tersebut mampu mendorong wajib pajak lebih patuh dalam menjalankan kewajibannya.

Selain insentif, Pemkot juga memperpanjang jatuh tempo pembayaran PBB-P2 hingga 15 Desember 2021. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, periode pembayaran PBB-P2 seharusnya berakhir pada 30 September 2021.

Barus menilai adanya insentif dan perpanjangan jatuh tempo menjadi kesempatan yang baik untuk membayar pajak, termasuk pada tunggakan yang belum terselesaikan, yang kini cukup dibayarkan pokoknya saja.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

"Perpanjangan ini dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada warga yang menjadi wajib pajak untuk bisa segera melunasinya," ujarnya.

Baru juga menambahkan partisipasi masyarakat dalam membayar PBB-P2 sangat penting untuk mendukung pembangunan daerah. Metode pembayarannya pun makin mudah karena dapat melalui mobile banking, minimarket, PT Pos Indonesia, dan dompet elektronik. (rig)

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kota samarinda, insentif pajak, pemutihan pajak, PBB-P2, pajak, pajak daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Minggu, 07 Juli 2024 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA CURUP

Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya