Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pemkot Adakan Program Pemutihan Pajak, Berlaku Sampai September

A+
A-
0
A+
A-
0
Pemkot Adakan Program Pemutihan Pajak, Berlaku Sampai September

Ilustrasi.

PALANGKARAYA, DDTCNews – Pemkot Palangkaraya menggelar program penghapusan denda atau pemutihan pajak bumi dan bangunan (PBB). Program tersebut berlaku sampai dengan September 2023.

Wali Kota Palangkaraya Fairid Naparin mengatakan fasilitas pembebasan denda hanya diberikan atas tunggakan PBB tahun pajak 2020 dan tahun-tahun setelahnya, yang dilunasi paling lambat pada September 2023.

"Denda PBB dihapuskan bagi wajib pajak yang membayar pajak sebelum tanggal 30 September 2023, denda PBB itu sampai tahun [pajak] 2020. Ini sesuai keputusan Peraturan Wali Kota Nomor 6/2023," katanya, dikutip pada Minggu (9/7/2023).

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Fairid menuturkan pemutihan digelar untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) sekaligus untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

"Penghapusan denda administrasi ini juga dalam rangka mendorong kepatuhan warga untuk melunasi PBB atas tanah dan bangunan yang dimilikinya," tuturnya.

Fairid menjelaskan pajak yang dibayar wajib pajak akan digunakan untuk kepentingan publik melalui berbagai kebijakan dan program seperti pembangunan infrastruktur jalan dan fasilitas umum serta pemberian layanan pendidikan dan kesehatan.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Untuk itu, ia berharap kesadaran masyarakat dalam membayar pajak makin meningkat seiring dengan diberikannya fasilitas pembebasan denda PBB tahun ini.

"Saya sampaikan sekali lagi ini untuk meningkatkan PAD, juga untuk memudahkan masyarakat untuk membayar PBB yang menjadi kewajiban mereka," ujarnya. (rig)

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kota palangkaraya, pemutihan pajak, pajak, pajak daerah, pajak bumi dan bangunan, PBB-P2, PBB

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Minggu, 07 Juli 2024 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA CURUP

Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:30 WIB
UU KUP

Fungsi SPT bagi Wajib Pajak, PKP dan Pemotong Sesuai UU KUP

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?