Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pemprov Adakan Lagi Pemutihan Pajak Kendaraan, Cuma Sampai September

A+
A-
0
A+
A-
0
Pemprov Adakan Lagi Pemutihan Pajak Kendaraan, Cuma Sampai September

Program pemutihan pajak kendaraan. (foto: Bapenda Jateng)

SEMARANG, DDTCNews – Pemprov Jawa Tengah kembali mengadakan program penghapusan denda atau pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai hari ini, Senin (28/8/2023).

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menyatakan pemutihan denda pajak daerah ini diberikan untuk membantu wajib pajak yang masih memiliki tunggakan. Saat ini, masih ada wajib pajak yang belum mengikuti program serupa yang dilaksanakan sebelumnya.

"Buat yang kemarin ketinggalan promo keringanan pajak, ga usah khawatir karena bebas denda pajak kendaraan Jateng hadir lagi," bunyi keterangan foto yang diunggah akun Instagram @bapenda_jateng, dikutip pada Senin (28/8/2023).

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Pembebasan sanksi administrasi denda pajak berlaku dari 28 Agustus hingga 30 September 2023. Insentif dapat dimanfaatkan semua wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak kendaraan dengan hanya membayar pokok pajak saja.

Kemudian, ada pula insentif pembebasan pokok pajak kendaraan tertunggak tahun kelima. Insentif ini berlaku pada 28 Agustus hingga 22 Desember 2023.

Bebas BBNKB II dan Pajak Progresif

Selain itu, pemprov juga telah memberikan insentif pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II dan pajak progresif. Kedua insentif ini telah berlaku, mulai dari 26 April sampai dengan 22 Desember 2023.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Melalui unggahannya di media sosial, Bapenda mengimbau wajib pajak untuk segera memanfaatkan program pemutihan tersebut.

"Kuy tunggu apa lagi, yok ke #SamsatJateng sekarang," bunyi keterangan foto yang diunggah.

Sebelumnya, pemprov menggelar program pemutihan pajak dari 26 April hingga 21 Juni 2023. Selain itu, pemprov juga menawarkan hadiah berupa 10 paket umrah dan wisata religi bagi wajib pajak patuh.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Wajib pajak yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan dapat mengikuti program pemutihan untuk mencegah data kendaraan bermotornya dihapus.

Pasal 74 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) mengatur kendaraan bermotor yang tidak diregistrasi ulang selama 2 tahun dapat dikenai sanksi penghapusan data.

Kendaraan bermotor yang data registrasinya telah dihapus tidak dapat diregistrasi ulang sehingga akan berstatus bodong. (rig)

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

https://www.instagram.com/p/CwZDopzR_ZK/

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : provinsi jawa tengah, pemutihan pajak, pajak kendaraan, pajak, pajak daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Minggu, 07 Juli 2024 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA CURUP

Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya