Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pemprov Adakan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Usai Libur Lebaran

A+
A-
0
A+
A-
0
Pemprov Adakan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Usai Libur Lebaran

Program pemutihan pajak yang diadakan Pemprov Jawa Tengah.

SEMARANG, DDTCNews – Pemprov Jawa Tengah akan memberikan fasilitas pemutihan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan pembebasan tarif progresif PKB.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah menyatakan kebijakan itu akan dimulai setelah liburan Hari Raya Idulfitri, yaitu mulai 26 April 2023.

"Catat dan ingat-ingat tanggalnya karena tidak ada perpanjangan tanggal," tulis Bapenda Jawa Tengah melalui akun Instagram resminya, dikutip pada Kamis (20/4/2023).

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Pembebasan sanksi administrasi denda PKB berlaku sejak 26 April hingga 21 Juni 2023. Sementara itu, pembebasan tarif progresif PKB berlaku mulai 26 April hingga 22 Desember 2023.

Selain memberikan insentif PKB, [emprov juga memberikan fasilitas pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II. Fasilitas tersebut diberikan mulai 26 April sampai dengan 22 Desember 2023.

Pembebasan BBNKB II oleh pemprov berlaku atas balik nama mobil dan motor kepemilikan kedua dan seterusnya baik yang berasal dari dalam provinsi maupun dari luar provinsi.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Untuk diketahui, pemutihan PKB perlu diikuti wajib pajak guna menghindari sanksi penghapusan data registrasi kendaraan bermotor.

Berdasarkan Pasal 74 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), kendaraan bermotor yang tidak diregistrasi ulang selama 2 tahun dapat dikenai sanksi penghapusan data.

Kendaraan bermotor yang data registrasinya telah dihapus tidak dapat diregistrasi ulang sehingga akan berstatus bodong. (rig)

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : provinsi jawa tengah, pemutihan pajak, pajak kendaraan, pajak, pajak daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Minggu, 07 Juli 2024 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA CURUP

Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:30 WIB
UU KUP

Fungsi SPT bagi Wajib Pajak, PKP dan Pemotong Sesuai UU KUP

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?