Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pemprov DKI Putar Otak, Setoran Pajak Terdampak Kendaraan Listrik

A+
A-
0
A+
A-
0
Pemprov DKI Putar Otak, Setoran Pajak Terdampak Kendaraan Listrik

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyebut pembebasan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) telah menekan potensi pendapatan asli daerah.

Guna menindaklanjuti masalah tersebut, lanjut Heru, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI perlu segera mencari sumber pendapatan alternatif guna mengamankan pertumbuhan pendapatan asli daerah (PAD).

"Ada kebijakan yang harus kita dukung, misalnya kendaraan listrik. Bu Lusi (Kepala Bapenda), kalau kendaraan listrik kan berarti nonpajak. Artinya, pajak kendaraan juga berkurang. Kita harus mencari alternatif pendapatan lain bagi Jakarta," katanya, dikutip pada Minggu (21/5/2023).

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Heru menilai sumber PAD lain perlu dicari sehingga pendapatan daerah dapat dijaga setidaknya setara dengan pendapatan yang telah diterima oleh Pemprov DKI Jakarta saat ini.

Sebagai informasi, pembebasan PKB dan BBNKB atas kendaraan bermotor listrik telah ditetapkan berdasarkan UU No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Dalam undang-undang tersebut diatur kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan dikecualikan dari objek PKB dan BBNKB. Ketentuan mengenai PKB dan BBNKB pada UU HKPD mulai berlaku pada 5 Januari 2025.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Walau masih belum diberlakukan, pemprov diketahui sudah memberikan insentif PKB dan BBNKB atas mobil listrik melalui Pergub No. 1/2023 tentang Dasar Pengenaan PKB dan BBNKB Pembuatan Sebelum Tahun 2022.

Pada pasal 9, pengenaan PKB atas kendaraan bermotor listrik berbasis baterai ditetapkan sebesar 10% dari dasar pengenaan PKB. Tak hanya itu, kepemilikan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai juga dibebaskan dari pengenaan tarif PKB progresif.

Selanjutnya, penyerahan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai juga dibebaskan dari pengenaan BBNKB. (rig)

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : provinsi dki jakarta, mobil listrik, kendaraan listrik, pad, pajak, pajak daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Minggu, 07 Juli 2024 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA CURUP

Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:30 WIB
UU KUP

Fungsi SPT bagi Wajib Pajak, PKP dan Pemotong Sesuai UU KUP

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?