Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pemprov Jatim Atur Ulang Tarif Pajak Daerah, Begini Perinciannya

A+
A-
0
A+
A-
0
Pemprov Jatim Atur Ulang Tarif Pajak Daerah, Begini Perinciannya

Ilustrasi.

SURABAYA, DDTCNews – Pemprov Jawa Timur mengatur kembali ketentuan mengenai pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD). Pengaturan kembali tersebut dilakukan melalui Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur 8/2023.

Perda tersebut merupakan turunan dari UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Melalui beleid yang berlaku sejak 5 Januari 2024 itu, Pemprov Jawa Timur menetapkan tarif pajak daerah terbaru.

“Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 94 UU HKPD, jenis pajak...,serta tarif pajak..untuk seluruh jenis pajak...ditetapkan dalam 1 perda dan menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi di daerah,” bunyi pertimbangan Perda Jawa Timur 8/2023, dikutip pada Senin (22/4/2024)

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Secara lebih terperinci, perda tersebut memuat tarif atas 7 jenis pajak daerah yang menjadi wewenang pemerintah provinsi. Pertama, tarif pajak kendaraan bermotor (PKB). Tarif PKB atas kepemilikan dan/atau penguasaan oleh orang pribadi ditetapkan sebesar:

  • 1,2% terhadap kendaraan bermotor orang pribadi atau badan untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor pertama;
  • 1,7% terhadap kepemilikan kedua atas kendaraan bermotor pribadi roda 4, kendaraan bermotor roda 2, atau roda 3 dengan isi silinder 250 cc;
  • 2,2% untuk kepemilikan ketiga atas kendaraan bermotor pribadi roda 4, kendaraan bermotor roda 2, atau roda 3 dengan isi silinder 250 cc;
  • 2,7% untuk kepemilikan keempat kendaraan bermotor pribadi roda 4, kendaraan bermotor roda 2, atau roda 3 dengan isi silinder 250 cc;
  • 3,2% untuk kepemilikan kelima dan seterusnya atas kendaraan bermotor pribadi roda 4, kendaraan bermotor roda 2, atau roda 3 dengan isi silinder 250 cc;
  • 0,5% untuk kendaraan yang digunakan untuk angkutan umum, angkutan karyawan, angkutan sekolah, ambulans, lembaga/sosial dan keagamaan, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, pemerintah, dan pemda.

Sebagai informasi, kepemilikan kendaraan bermotor tersebut didasarkan atas nama atau nomor induk kependudukan (NIK), dan alamat yang sama. Kedua, tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Tarif pajak atas BBNKB ditetapkan sebesar 12%.

Ketiga, tarif pajak alat berat (PAB) atau pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan alat berat ditetapkan sebesar 0,2%. Keempat, tarif pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sebesar 5%.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Kelima, tarif pajak air permukaan (PAP) sebesar 10%. Keenam, tarif pajak rokok ditetapkan 10% dari cukai rokok. Ketujuh, tarif opsen pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) ditetapkan 25% dari pajak MBLB terutang.

Untuk diperhatikan, ketentuan mengenai PKB, BBNKB, dan opsen pajak MBLB di Provinsi Jawa Timur baru berlaku mulai 5 Januari 2025. (rig)

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : provinsi jawa timur, pajak, pajak daerah, uu hkpd, tarif pajak, pajak kendaraan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Minggu, 07 Juli 2024 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA CURUP

Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya