Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pemprov Targetkan Perda soal Pajak Daerah Berlaku Mulai 5 Januari 2024

A+
A-
0
A+
A-
0
Pemprov Targetkan Perda soal Pajak Daerah Berlaku Mulai 5 Januari 2024

Ilustrasi.

BANJARMASIN, DDTCNews - DPRD menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang diusulkan oleh Pemprov Kalimantan Selatan.

Sekda Provinsi Kalimantan Selatan Roy Rizali Anwar mengatakan penyusunan Raperda PDRD merupakan tindak lanjut dari UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

"UU HKPD memberikan amanat bahwa jenis pajak dan retribusi, subjek pajak dan wajib pajak, objek pajak dan retribusi, dasar pengenaan pajak, tingkat penggunaan jasa retribusi, saat terutang pajak, wilayah pemungutan pajak, serta tarif pajak dan retribusi, untuk seluruh jenis pajak dan retribusi harus ditetapkan dalam 1 perda," katanya, dikutip pada Kamis (12/10/2023).

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Sebelum menetapkan raperda menjadi perda, lanjut Roy, pemprov akan mengirimkan raperda yang telah disetujui DPRD tersebut untuk dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Dia pun berharap Kemendagri dan Kemenkeu untuk segera menyampaikan hasil evaluasi Raperda PDRD sehingga raperda dimaksud bisa segera ditetapkan menjadi perda dan diberlakukan mulai 5 Januari 2024.

"Mudah-mudahan dapat tercapai pendapatan asli daerah yang optimal di Kalimantan Selatan dan mewujudkan masyarakat yang makmur dan sejahtera sesuai dengan prinsip Pancasila dan UUD 1945," ujar Roy.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Sebagai informasi, raperda PDRD provinsi yang telah mendapatkan persetujuan dari DPRD provinsi harus dikirimkan kepada Kemendagri dan Kemenkeu paling lambat 3 hari kerja sejak tanggal persetujuan.

Kemenkeu akan mengevaluasi raperda guna menguji kesesuaian raperda PDRD dengan kebijakan fiskal nasional, sedangkan Kemendagri menguji kesesuaian raperda PDRD dengan UU HKPD, kepentingan umum, dan peraturan perundang-undangan lain yang lebih tinggi.

Apabila kedua kementerian sudah memberikan persetujuan, raperda PDRD dapat diundangkan oleh pemda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (rig)

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : provinsi kalimantan selatan, pajak, pajak daerah, Raperda PDRD, UU HKPD, daerah, PAD

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Minggu, 07 Juli 2024 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA CURUP

Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya