Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pemprov Tetapkan Jatuh Tempo Pembayaran PBB pada 9 Desember 2022

A+
A-
39
A+
A-
39
Pemprov Tetapkan Jatuh Tempo Pembayaran PBB pada 9 Desember 2022

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemprov DKI Jakarta menetapkan batas akhir pembayaran pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2) tahun pajak 2022 pada 9 Desember 2022.

Kepala Bidang Pendapatan Daerah I Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Yuspin Dramatin mengatakan penetapan jatuh tempo pembayaran PBB dilatarbelakangi oleh panjangnya waktu yang diperlukan untuk harmonisasi peraturan.

"Sesuai dengan ketentuannya 6 bulan sejak [SPPT] diterbitkan dan diterima wajib pajak. Gubernur baru tanda tangan tanggal 8 Juni 2022, harus ke Kemendagri dulu untuk harmonisasi," katanya, Selasa (14/6/2022).

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Seperti diatur pada Pasal 101 UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), kepala daerah menentukan tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak terutang paling lama 6 bulan sejak tanggal diterimanya SPPT oleh wajib pajak.

Sejalan dengan itu, pemprov juga menetapkan rumah dengan nilai jual objek pajak (NJOP) kurang dari Rp2 miliar mendapatkan pembebasan pajak 100%.

Untuk rumah dengan NJOP senilai Rp2 miliar atau lebih, pemprov memberikan pembebasan sebagian untuk bumi seluas 60m2 dan bangunan seluas 36m2 dari PBB terutang. Setelah itu, pemprov juga memberikan pembebasan sebesar 10% atas sisa PBB yang terutang.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Keringanan yang diberikan makin besar apabila wajib pajak segera melunasi PBB tahun pajak 2022. Artinya, makin cepat wajib pajak melunasi PBB maka makin besar diskon yang didapatkan wajib pajak.

Apabila wajib pajak melunasi PBB tahun pajak 2022 pada Juni hingga Agustus 2022, pemprov memberikan keringanan pokok PBB sebesar 15%.

Jika wajib pajak baru melunasi PBB terutang pada September hingga Oktober 2022, keringanan yang diberikan turun menjadi 10%. Bila PBB baru dilunasi pada November 2022, keringanan PBB menjadi sebesar 5%.

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Pembebasan serta keringanan diberikan secara otomatis melalui penyesuaian pada sistem informasi manajemen pajak. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : provinsi dki jakarta, diskon pajak, PBB, SPPT, jatuh tempo pembayaran, pajak, pajak daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Minggu, 07 Juli 2024 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA CURUP

Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:30 WIB
UU KUP

Fungsi SPT bagi Wajib Pajak, PKP dan Pemotong Sesuai UU KUP

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?