Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pemulihan Sektor Usaha Variatif, Penerimaan Pajak Terpengaruh

A+
A-
2
A+
A-
2
Pemulihan Sektor Usaha Variatif, Penerimaan Pajak Terpengaruh

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Pemulihan sektor usaha pada masa pandemi Covid-19 diproyeksi masih akan variatif. Kondisi ini memengaruhi kinerja penerimaan pajak pada 2021.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan pemulihan sektor usaha bervariasi, ada yang cepat, menengah, dan lambat. Strategi yang efektif diperlukan untuk mengamankan target penerimaan pajak senilai Rp1.229,6 triliun.

“Kami harus menghitung benar-benar karena pemulihan masing-masing sektor ini berpengaruh terhadap pemulihan penerimaan pajak," ujar Yoga dalam KPAJ IAI Goes to Campus bertajuk Economic and Taxation Outlook 2021 yang diselenggarakan LPEM FEB UI, Kamis (4/2/2021).

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Menurutnya, sektor usaha seperti informasi dan komunikasi, makanan dan minuman, serta kesehatan akan pulih dengan cepat pada 2021. Sementara sektor sektor angkutan udara, real estat, dan perdagangan otomotif diestimasi akan pulih cukup lambat.

Adapun sektor usaha yang diestimasi pulih dalam tingkat menengah atau sedang adalah jasa keuangan, batu bara, dan tembakau. Hestu mengatakan sektor-sektor ini menjadi menyumbang yang cukup dominan dalam penerimaan pajak.

“67% dari penerimaan kita ada pada sektor yang pemulihannya menengah,” imbuhnya.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Dengan tantangan pajak yang cukup besar, sambung dia, DJP terus berkomitmen untuk mengamankan seluruh sumber penerimaan. Sumber yang dimaksud baik dari penerimaan rutin maupun dari kegiatan extra effort.

Hestu menerangkan sebanyak 85% penerimaan pajak disokong oleh penerimaan rutin, yakni pajak masa yang disetorkan setiap bulannya oleh wajib pajak. Adapun 15% penerimaan pajak berasal kegiatan pengawasan atas kepatuhan material wajib pajak.

Program baru yang sudah diwacanakan pada 2020, yakni pembentukan KPP Madya baru, akan mulai efektif berjalan pada tahun ini. Sebanyak 18 KPP Madya baru sudah ditetapkan. DJP akan merilis 18 KPP Madya baru tersebut pada April atau Mei 2021.

Baca Juga: Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Dengan KPP Madya baru, pelayanan sejumlah wajib pajak akan dipindahkan dari KPP Pratama ke KPP Madya. Dengan demikian, lanjut Hestu, pengawasan terhadap kepatuhan wajib pajak diharapkan makin membaik.

“Berdasarkan pengalaman kami, kalau wajib pajak diawasi oleh KPP Madya itu kepatuhan mereka naik signifikan dan bisa terjaga dengan baik,” katanya.

KPP Pratama nantinya akan difokuskan dalam penjaringan wajib pajak yang selama ini masih luput dari pengawasan DJP. Sumber daya manusia (SDM) DJP akan dikerahkan untuk mendeteksi wajib pajak yang selama ini belum masuk dalam administrasi DJP. (kaw)

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : penerimaan pajak, Ditjen Pajak, DJP, KPAJ IAI Goes to Campus, LPEM FEB UI

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Penghasilan Orang Pribadi di Bawah PTKP Bisa Bebas PPh Final PHTB

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sempurnakan Probis Pajak, Kemenkeu Siap Tindak Lanjuti Temuan BPK

Kamis, 04 Juli 2024 | 15:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

NITKU Digunakan Ditjen Pajak Bersama Pihak Lain

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya