Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pemutihan PBB Digelar Hingga Akhir Tahun, WP Diimbau Segera Manfaatkan

A+
A-
1
A+
A-
1
Pemutihan PBB Digelar Hingga Akhir Tahun, WP Diimbau Segera Manfaatkan

Ilustrasi.

PROBOLINGGO, DDTCNews – Pemkab Probolinggo, Jawa Timur mengadakan program pemutihan denda pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Probolinggo Dewi Korina mengatakan penghapusan denda PBB-P2 diperuntukkan untuk membantu masyarakat di tengah kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

"Selain itu, pembebasan denda PBB-P2 ini juga merupakan salah satu upaya yang kami lakukan untuk meningkatkan ketaatan wajib pajak untuk melunasi piutang PBB-P2, sekaligus meningkatkan PAD," katanya, dikutip pada Senin (10/10/2022).

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Dewi menuturkan program pemutihan PBB-P2 tersebut telah diatur dalam Keputusan Bupati Probolinggo Nomor 970/954/426.32/2022. Kebijakan tersebut berlaku sampai dengan 31 Desember 2022.

Dalam peraturan tersebut, insentif yang diberikan berupa pembebasan denda PBB-P2 untuk ketetapan pajak tahun 2022 sesuai dengan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT). Dia berharap insentif itu dapat meringankan beban ekonomi masyarakat di tengah risiko kenaikan inflasi.

Sementara itu, Kepala Bidang Pendapatan BPPKAD Ofie Agustin menyebut program pemutihan dapat dinikmati semua wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB-P2. Dengan skema ini, wajib pajak cukup membayar pokok pajak yang terutang.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Menurutnya, wajib pajak dapat mengecek tunggakan PBB-P2 melalui bphtb.probolinggokab.go.id dengan memasukkan nomor objek pajak (NOP). Selain itu, wajib pajak juga bisa datang langsung ke kantor layanan pajak daerah BPPKAD atau di mal pelayanan publik Kabupaten Probolinggo.

Ofie mengimbau wajib pajak untuk segera memanfaatkan program pemutihan tersebut. Proses pembayarannya juga makin mudah karena dapat dilakukan secara nontunai melalui mobile banking atau mendatangi Bank Jatim dan kantor pos.

"Pembebasan pembayaran denda PBB-P2 ini bisa mengoptimalkan PAD dari sektor PBB-P2 di Kabupaten Probolinggo, di samping juga meringankan beban masyarakat dalam membayar PBB-P2," ujarnya. (rig)

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kabupaten probolinggo, pemutihan pajak, pajak, pajak daerah, PBB-P2

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Minggu, 07 Juli 2024 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA CURUP

Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:30 WIB
UU KUP

Fungsi SPT bagi Wajib Pajak, PKP dan Pemotong Sesuai UU KUP

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?