Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Penagihan Aktif Piutang Pajak Digencarkan

A+
A-
2
A+
A-
2
Penagihan Aktif Piutang Pajak Digencarkan

Ilustrasi. 

SUMEDANG, DDTCNews – Pemkab Sumedang, Jawa Barat meningkatkan kegiatan penagihan aktif piutang pajak daerah.

Kabid Perencanaan dan Pengendalian Bappenda Dodi Yohandi mengatakan 9 perusahaan sudah dipanggil agar segera melunasi tunggakan pajak daerah. Adapun 9 perusahaan tersebut merupakan pemilik bisnis hotel, restoran dan pertambangan.

Dia memerinci perusahaan yang mendapatkan panggilan dari Bappenda adalah 2 hotel yang menunggak penyetoran pajak hotel dan 4 pemilik rumah makan yang menunggak pajak restoran. Selanjutnya, ada 3 perusahaan yang menunggak pajak Galian C.

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

"Kami memanggil penanggung jawab perusahan untuk mengetahui kesanggupan mereka dalam membayar pajak," katanya, dikutip pada Selasa (15/6/2021).

Dodi menjelaskan tunggakan pajak dari 9 perusahaan tersebut sudah lebih dari satu tahun. Oleh karena itu, Bappenda menyampaikan pemanggilan untuk melunasi tunggakan pajak sebagai salah satu tahap peringatan.

Hal tersebut diatur melalui Peraturan Bupati Sumedang (Perbup) No.81/2019 tentang Mekanisme Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian Pajak Daerah. Menurutnya, Pemkab Sumedang tidak serta-merta meminta pelaku usaha langsung membayar tunggakan pajak saat dilakukan pemanggilan.

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

Pemkab, sambungnya, membuka jalur komunikasi dengan pelaku usaha yang menunggak pembayaran pajak dengan menyerahkan surat kesanggupan membayar pajak. Pemkab akan mengakomodasi permintaan pelaku usaha mengenai periode pembayaran tunggakan pajak.

"Kami buat dalam bentuk surat pernyataan yang ditandatangani oleh seluruh penanggung jawab perusahaan. Hanya mereka minta waktu dalam hal pembayarannya," ujarnya, seperti dilansir ruber.id. (kaw)

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak Daerah, Pemkot Sasar Pujasera atau Food Court

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, penagihan, piutang pajak, pajak daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 12:30 WIB
KABUPATEN BOYOLALI

Pajak Hiburan Maksimal 40%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Boyolali

Senin, 01 Juli 2024 | 19:00 WIB
KPP PRATAMA PEMATANG SIANTAR

Buntut Tunggakan Pajak Tak Dilunasi, Minyak Goreng Puluhan Juta Disita

Senin, 01 Juli 2024 | 14:00 WIB
KANWIL DJP JAWA BARAT II

Ada Coretax System, Pemda Bisa Lebih Mudah Sampaikan Data Pajak ke DJP

Senin, 01 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN MAGELANG

PBJT Ditetapkan 10 Persen, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Magelang

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya