Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Penerapan WHT atas Bunga, Royalti, dan Dividen di Uni Eropa

A+
A-
1
A+
A-
1
Penerapan WHT atas Bunga, Royalti, dan Dividen di Uni Eropa

AGGRESSIVE tax planning (ATP) merupakan suatu perencanaan yang umumnya dilakukan korporasi multinasional dengan memanfaatkan celah-celah yang ada dalam sistem perpajakan, baik di suatu negara maupun dalam lingkup lintas yurisdiksi.

Perencanaan yang memiliki tujuan untuk mengurangi beban pajak ini berpotensi memicu praktik penghindaran pajak (tax avoidance) serta berujung pada double deduction maupun double non-taxation dalam cakupan lintas yurisdiksi.

Oleh karena itu, penerapan withholding tax (WHT) atas bunga, dividen, dan royalti setidaknya dapat mencegah adanya tax-free profit shifting – wajib pajak juga tidak dipajaki di negara asalnya – yang bisa mengurangi kecenderungan dari pihak-pihak tertentu untuk melakukan ATP.

Baca Juga: Melihat Porsi Belanja Perpajakan di Negara Anggota ADB

Tabel berikut memuat 28 negara Uni Eropa (EU-28) yang menerapkan WHT (> 0%) ataupun tidak atas transfer bunga, dividen, dan royalti ke negara atau yurisdiksi ketiga. Walau demikian, informasi yang tertera tidak memperhitungkan adanya perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) yang ada di negara-negara bersangkutan.


Pada intinya, sebanyak 6 negara EU-28 atau sekitar 21,43% tidak menerapkan WHT atas royalti. Negara-negara tersebut antara lain Estonia, Hungaria, Inggris, Irlandia, Malta, dan Siprus.

Baca Juga: Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Juli 2024, Simak Perinciannya

Di sisi lain, terdapat 10 negara EU-28 atau sekitar 35.71% yang tidak menerapkan WHT atas bunga. Sementara itu, hanya terdapat 4 negara EU-28 atau sekitar 14,28% yang tidak menerapkan WHT atas dividen, yaitu Belanda, Hungaria, Luksemburg, dan Malta.

Menariknya, hanya Hungaria dan Malta yang tidak menerapkan WHT sama sekali atas royalti, bunga, dan dividen. Padahal, lebih dari setengah negara EU-28 menerapkan WHT atas ketiga jenis penghasilan tersebut, yakni mencapai 53,57%.

Hal ini berpotensi memberikan ruang pada pihak-pihak tertentu untuk melakukan ATP serta bertentangan dengan maksud dan tujuan regulasi anti-tax avoidance directive (ATAD) yang akan diterapkan pada seluruh negara Uni Eropa.*

Baca Juga: WP Tak Lapor SPT Tahunan Hingga Batas Perpanjangan, Bisa Diperiksa

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : narasi data, withholding tax, bunga, royalti, dividen

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 03 Mei 2024 | 17:35 WIB
KEBIJAKAN MONETER

Suku Bunga Acuan BI Naik Jadi 6,25%, Dampak ke APBN Diwaspadai

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:00 WIB
PROVINSI SUMATERA BARAT

Tingkatkan Kepatuhan Warga, Pemprov Luncurkan Program Tabungan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya