Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Perusahaan Industri di Wilayah Pengembangan Bisa Pakai Fasilitas Pajak

A+
A-
0
A+
A-
0
Perusahaan Industri di Wilayah Pengembangan Bisa Pakai Fasilitas Pajak

Suasana proyek pembangunan Smelter Grade Alumina Refinery (SGAR) Phase 1 di Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, Rabu (20/3/2024). ANTARA FOTO/Jessica Wuysang/nym.

JAKARTA, DDTCNews – Perusahaan industri yang melakukan kegiatan usaha di wilayah pengembangan industri (WPI) dapat memperoleh insentif perpajakan.

Pemberian insentif tersebut diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 142/2015. Berdasarkan beleid tersebut, insentif perpajakan diberikan tergantung pada kelompok WPI tempat kegiatan usaha dilakukan.

“Insentif perpajakan ... diberikan berdasarkan pengelompokan WPI,” bunyi Pasal 41 ayat (2) PP 142/2015, dikutip pada Senin (29/4/2024).

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Secara lebih terperinci, berdasarkan memori penjelasan Pasal 41 ayat (2) PP 142/2015, WPI dikelompokkan menjadi 4 kelompok. Pertama, WPI maju. Adapun WPI maju tersebut meliputi WPI Jawa.

Kedua, WPI berkembang. WPI berkembang tersebut meliputi WPI Sulawesi Bagian selatan, WPI Kalimantan bagian timur, WPI Sumatera bagian utara kecuali Batam, Bintan, dan Karimun, serta WPI Sumatera bagian selatan.

Ketiga, WPI potensial I. WPI potensial I tersebut meliputi WPI Sulawesi bagian utara, WPI Kalimantan bagian barat, serta WPI Bali dan Nusa Tenggara. Keempat, WPI potensial II. WPI potensial II tersebut meliputi WPI Papua dan WPI Papua barat.

Baca Juga: Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Berdasarkan Pasal 41 ayat (4) PP 142/2015, ketentuan lebih lanjut mengenai insentif perpajakan diatur dalam peraturan menteri keuangan (PMK). Sehubungan dengan hal tersebut, Kementerian Keuangan telah menerbitkan PMK 105/2016.

PMK 105/2016 pun telah memerinci beragam insentif perpajakan yang dapat dinikmati oleh perusahaan industri. Misal, perusahaan industri yang melakukan kegiatan usaha di WPI berkembang di antaranya dapat menikmati 6 jenis insentif perpajakan.

Pertama, pengurangan penghasilan neto sebesar 30% dari jumlah penanaman modal berupa aktiva tetap berwujud termasuk tanah yang digunakan untuk kegiatan utama usaha. Fasilitas ini dibebankan selama 6 tahun masing-masing sebesar 5% per tahun yang dihitung sejak saat mulai berproduksi secara komersial.

Baca Juga: Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Kedua, penyusutan yang dipercepat atas aktiva berwujud dan amortisasi yang dipercepat atas aktiva tak berwujud. Penyustuan dan amortisasi dipercepat tersebut diberikan atas aktiva yang diperoleh dalam rangka penanaman modal baru dan/atau perluasan usaha di WPI.

Ketiga, pengenaan PPh atas dividen yang dibayarkan kepada wajib pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia sebesar 10% atau tarif yang lebih rendah menurut perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) yang berlaku. Keempat, kompensasi kerugian selama 8 tahun.

Kelima, pembebasan PPN atas impor dan/atau penyerahan mesin dan peralatan pabrik yang merupakan satu kesatuan, baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas. Mesin dan peralatan pabrik tersebut digunakan secara langsung dalam proses menghasilkan barang kena pajak (BKP), tetapi tidak termasuk suku cadang.

Baca Juga: Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan

Keenam, pembebasan bea masuk atas impor mesin serta barang dan bahan oleh perusahaan industri yang melakukan kegiatan usaha di bidang industri yang menghasilkan barang dan/atau jasa.

Sementara itu, perusahaan industri di kelompok WPI lain juga diberikan beragam fasilitas perpajakan. Ada fasilitas yang serupa, serta ada fasilitas yang khusus diberikan untuk kelompok WPI tersebut.

Perusahaan industri dapat memanfaatkan fasilitas yang ditawarkan sepanjang memenuhi ketentuan. Selain itu, perusahaan industri yang ingin memanfaatkan fasilitas perpajakan tersebut harus mengajukan permohonan terlebih dahulu.

Baca Juga: Vietnam Bakal Bebaskan Keuntungan Bunga Green Bond dari Pungutan Pajak

“Untuk mendapatkan fasilitas kepabeanan, perusahaan industri ... mengajukan permohonan yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan industri ... kepada kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal,” bunyi Pasal 9 PMK 105/2016. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : fasilitas perpajakan, industri, wilayah pengembangan industri, WPI, PPh, PPN, dividen, impor

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Selasa, 02 Juli 2024 | 17:05 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Untuk Saat Ini, Tidak Ada Pilihan Unduh Bupot Istri NPWP Gabung Suami

Selasa, 02 Juli 2024 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA POSO

Wah! Masih Banyak PKP Salah Input Kode Akun Pajak dan Jenis Setoran

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 14:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 14:30 WIB
KANWIL DJP SUMATERA UTARA II

Kanwil DJP Sumut Sita Serentak 22 Aset Milik WP senilai Rp673 Juta