Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Penerbit Faktur Fiktif Divonis 4 Tahun Penjara & Denda Rp42 Miliar

A+
A-
10
A+
A-
10
Penerbit Faktur Fiktif Divonis 4 Tahun Penjara & Denda Rp42 Miliar

Ilustrasi. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews - Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Pajak Jawa Barat III mengawal proses penegakan hukum pelaku penerbit faktur pajak fiktif sampai diputus bersalah oleh pengadilan.

Kasus terbaru penegakan hukum perpajakan di Kanwil Jabar III datang dari putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Depok atas kasus faktur pajak tidak berdasarkan transaksi sebenarnya alias fiktif yang dilakukan MS. Pelaku divonis hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp42,4 miliar.

Kepala Kanwil Jabar III Catur Rini Widosari mengatakan upaya penegakan hukum perpajakan merupakan upaya tegas otoritas memberikan keadilan bagi wajib pajak yang sudah patuh. Aspek penegakan hukum juga menjadi cara untuk memberikan kepastian hukum kepada wajib pajak.

Baca Juga: Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

"Bagi DJP memidanakan WP adalah upaya terakhir kepada wajib pajak yang tidak mau melaksanakan kewajiban perpajakan, mengingat tugas utama DJP adalah mengumpulkan pendapatan negara dari sektor pajak," katanya dalam keterangan resmi di laman DJP dikutip Rabu (16/12/2020).

Adapun putusan hukum terhadap MS berdasarkan fakta persidangan yang menyebutkan tindakan MS menerbitkan faktur pajak fiktif mengakibatkan kerugian pendapatan negara sebesar Rp21,2 miliar. Pidana perpajakan tersebut dilakukan MS selama tahun pajak 2018.

Upaya melawan hukum tersebut dilakukan MS melalui PT Mandira Utama Sukses yang terdaftar sebagai WP KPP Pratama Depok Cimanggis, Jawa Barat.

Baca Juga: Asumsi Makro APBN 2025 Disepakati, Ekonomi Diproyeksi Tumbuh 5,1-5,5%

Aksi penerbitan faktur pajak fiktif tersebut melanggar Pasal 39A huruf a UU No.6/1983 tentang Ketentuan Umum Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.16/2009 (UU KUP).

Kanwil DJP Jabar III juga melakukan penelusuran terhadap lawan transaksi PT MUS yang menggunakan faktur pajak fiktif. Otoritas berhasil mengimbau wajib pajak melakukan pembetulan SPT atau melakukan pengungkapan ketidakbenaran sesuai regulasi perpajakan.

Upaya penegakan hukum ini tidak dilakukan sendiri, Kanwil DJP Jabar III bersinergi dengan Korwas PPNS Polda Metro Jaya, dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat serta Kejaksaan Negeri Kota Depok.

Baca Juga: Pengesahan RUU PPN PMSE Jadi Prioritas Parlemen Filipina

"DJP akan terus melakukan perluasan basis pajak, peningkatan tax ratio, peningkatan sustainable tax compliance, serta mendukung pemerintah dalam menciptakan iklim usaha ke arah yang lebih kondusif dan kompetitif," imbuh Catur. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : faktur pajak fiktif, Kanwil DJP Jawa Barat III, MS, PT Mandira Utama Sukses

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 15 April 2024 | 09:00 WIB
PMK 61/2022

Catat! PPN KMS Harus Disetor Sendiri Paling Lambat Tanggal 15

Sabtu, 13 April 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Bisa Berlaku Tahun Depan! PPN Kegiatan Membangun Sendiri Jadi 2,4%

Jum'at, 12 April 2024 | 14:00 WIB
LAPORAN ASIAN DEVELOPMENT BANK

ADB Proyeksikan Ekonomi Indonesia Tumbuh 5 Persen pada 2024-2025

Jum'at, 12 April 2024 | 10:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Mulai 2025, Tarif PPN Kegiatan Membangun Sendiri Bakal Jadi 2,4 Persen

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya