Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak Bersifat Dinamis, Begini Maksudnya

A+
A-
5
A+
A-
5
Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak Bersifat Dinamis, Begini Maksudnya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menyebut kegiatan pengawasan wajib pajak bersifat sangat dinamis.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan Ditjen Pajak (DJP) secara berkala membuat daftar prioritas pengawasan wajib pajak agar kegiatan pengawasan dapat berjalan optimal. Meski demikian, daftar prioritas ini juga dapat berubah tergantung pada berbagai faktor seperti data dan situasi terkini.

"Daftar prioritas pengawasan dinamis karena mengikuti perkembangan. Sudah pasti ada penambahan dan ada pengurangan," katanya, dikutip pada Sabtu (6/5/2023).

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Yon mengatakan DJP telah membentuk Komite Kepatuhan sebagai upaya mendukung pelaksanaan pengawasan, pemeriksaan, hingga penegakan hukum. Dalam pelaksanaannya, tugas komite ini juga termasuk menyusun daftar wajib pajak yang akan diprioritaskan untuk dilakukan pengawasan.

Dia menjelaskan penyusunan daftar prioritas pengawasan bakal mempertimbangkan dengan data dan informasi terkini. Termasuk ketika periode penyampaian SPT Tahunan 2022 selesai, komite kepatuhan dapat menggunakannya untuk menyusun daftar prioritas pengawasan wajib pajak.

"Dia boleh saja ditambah atau dikurangi datanya, sepanjang dia bisa memberikan alasannya. Makanya ada dibentuk Komite Kepatuhan," ujarnya.

Baca Juga: Perkuat Penegakan Hukum Pajak, Kanwil DJP Kunjungi Kantor Polda

Pembentukan Komite Kepatuhan juga akan melengkapi implementasi sistem compliance risk management (CRM) untuk melakukan pengawasan wajib pajak. CRM mampu melakukan analisis dan memberikan rekomendasi tindak lanjut sesuai dengan profil risiko wajib pajak.

Nantinya, analisis dan rekomendasi itu akan ditindaklanjuti Komite Kepatuhan dengan melihat kondisi sebenarnya di lapangan. (sap)

Baca Juga: Coretax DJP: 360 Derajat, Wajib Pajak Dapat Dilihat dari Berbagai Sisi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kepatuhan pajak, pengawasan pajak, CRM, compliance risk management, DJP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sempurnakan Probis Pajak, Kemenkeu Siap Tindak Lanjuti Temuan BPK

Kamis, 04 Juli 2024 | 15:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

NITKU Digunakan Ditjen Pajak Bersama Pihak Lain

Kamis, 04 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP SUMSEL DAN KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

Tagih Tunggakan Pajak, DJP Lelang Barang dan Sita Rekening Milik 30 WP

Kamis, 04 Juli 2024 | 09:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Mahasiswa dan Belum Bekerja, Perlukah Ikut Pemadanan NIK-NPWP?

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya