Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Penghasilan Penambang Kripto Kena PPh Final dan Wajib Disetor Sendiri

A+
A-
2
A+
A-
2
Penghasilan Penambang Kripto Kena PPh Final dan Wajib Disetor Sendiri

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan penghasilan yang diterima atau diperoleh penambang aset kripto sehubungan dengan aset kripto merupakan objek pajak penghasilan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 68/2022.

Penambang aset kripto adalah orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan verifikasi transaksi aset kripto untuk mendapatkan imbalan berupa aset kripto, baik sendiri-sendiri maupun dalam kelompok penambang aset kripto (mining pool).

“Ketentuan lebih lanjut [terkait dengan pajak penghasilan penambang aset kripto] diatur dalam Pasal 30 dan 31 PMK 68/2022,” sebut DJP dalam akun Twitter @kring_pajak, Rabu (15/3/2023).

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Merujuk pada Pasal 29 ayat (2) PMK 68/2022, penghasilan sehubungan dengan aset kripto meliputi penghasilan berupa imbalan jasa yang diterima atau diperoleh penambang aset kripto.

Penghasilan tersebut juga termasuk penghasilan dari sistem aset kripto berupa block reward, imbalan atas jasa pelayanan verifikasi transaksi, atau penghasilan lain dari sistem aset kripto; dan/atau penghasilan lainnya selain penghasilan yang telah disebutkan.

Penghasilan sehubungan dengan aset kripto dikenai PPh Pasal 22 dengan tarif 0,1% dari penghasilan yang diterima atau diperoleh penambang aset kripto, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

“Pajak penghasilan sehubungan dengan aset kripto bersifat final dan wajib disetor sendiri oleh penambang aset kripto,” bunyi Pasal 30 ayat (2) PMK 68/2022.

Jika penghasilan berupa aset kripto maka harus dikonversikan ke dalam mata uang rupiah berdasarkan nilai aset kripto pada saat diterima atau diperoleh dalam sistem penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yang dipilih oleh penambang aset kripto.

Nilai aset kripto dalam sistem penyelenggara PMSE yang dipilih penambang dapat berdasarkan: nilai yang ditetapkan bursa berjangka yang menyelenggarakan perdagangan aset kripto atau nilai dalam sistem yang dimiliki oleh penyelenggara PMSE, yang diterapkan secara konsisten.

Baca Juga: Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Tambahan informasi, penghasilan yang diterima atau diperoleh penambang dari transaksi aset kripto yang dilakukan melalui sarana elektronik yang disediakan oleh Penyelenggara PMSE dikenai PPh Pasal 21. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kring pajak, penambang aset kripto, aset kripto, pmk 68/2022, pajak, tarif pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:30 WIB
UU KUP

Fungsi SPT bagi Wajib Pajak, PKP dan Pemotong Sesuai UU KUP

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:00 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Selasa Besok, KY Gelar Seleksi Wawancara Calon Hakim Agung Pajak

Minggu, 07 Juli 2024 | 14:30 WIB
KP2KP BINTUHAN

Kumpulkan Data Pengusaha, Petugas Pajak Kunjungi Dinas Pariwisata

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Senin, 08 Juli 2024 | 14:11 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP: 360 Derajat, Wajib Pajak Dapat Dilihat dari Berbagai Sisi

Senin, 08 Juli 2024 | 14:00 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?

Senin, 08 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Tidak Padankan NIK Jadi NPWP, Status NPWP Berubah Jadi Non-Aktif?