Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25 Wajib Pajak Baru

A+
A-
16
A+
A-
16
Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25 Wajib Pajak Baru

Pertanyaan:
PERKENALKAN, nama saya Permadi. Saya adalah manajer pajak perusahaan yang bergerak di bidang perhutanan. Pada tahun ini, grup perusahaan kami akan melakukan restrukturisasi perusahaan. Kami akan menggabungkan tiga perusahaan menjadi satu. Di samping itu, grup perusahaan kami juga akan mendirikan satu perusahaan baru.

Pertanyaan saya, bagaimana cara menghitung angsuran pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 bagi perusahaan gabungan tersebut dan perusahaan baru yang akan kami dirikan?

Permadi, Balikpapan.

Jawaban:
TERIMA kasih Bapak Permadi atas pertanyaannya. Angsuran PPh Pasal 25 adalah angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh wajib pajak untuk setiap bulan. Perhitungannya diatur dalam Pasal 25 ayat (1) UU PPh yang berbunyi:

“Besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk setiap bulan adalah sebesar Pajak Penghasilan yang terutang menurut Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang lalu dikurangi dengan:

  1. Pajak Penghasilan yang dipotong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 23 serta Pajak Penghasilan yang dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22; dan
  2. Pajak Penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri yang boleh dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24,

dibagi 12 (dua belas) atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak.

Selanjutnya, Pasal 25 ayat (7) UU PPh mengatur:

Menteri Keuangan menetapkan penghitungan besarnya angsuran pajak bagi:

  1. Wajib Pajak baru;
  2. bank, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, Wajib Pajak masuk bursa, dan Wajib Pajak lainnya yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan harus membuat laporan keuangan berkala; dan
  3. Wajib Pajak orang pribadi pengusaha tertentu dengan tarif paling tinggi 0,75% (nol koma tujuh puluh lima persen) dari peredaran bruto.”

Penghitungan besarnya angsuran pajak bagi wajib pajak baru saat ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan No. 215/PMK.03/2018 tentang Penghitungan Angsuran Pajak Penghasilan dalam Tahun Pajak Berjalan yang Harus Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak Baru, Bank, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Wajib Pajak Masuk Bursa, Wajib Pajak Lainnya yang Berdasarkan Ketentuan Diharuskan Membuat Laporan Keuangan Berkala dan Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (PMK 215/2018).

Definisi wajib pajak baru diatur dalam Pasal 1 angka 3 PMK 215/ 2018 sebagai berikut:

“Wajib Pajak Baru adalah Wajib Pajak orang pribadi dan badan yang baru terdaftar pada suatu Tahun Pajak, termasuk Wajib Pajak dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, pengambilalihan usaha dan/atau perubahan bentuk badan usaha.”

Selanjutnya, Pasal 9 ayat (1) PMK 215/ 2018 mengatur:

“Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Wajib Pajak Baru dalam rangka penggabungan, peleburan, dan/atau pengambilalihan usaha pada sisa Tahun Pajak berjalan ditetapkan sebesar penjumlahan Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 dari seluruh Wajib Pajak yang terkait sebelum penggabungan, peleburan, dan/atau pengambilalihan usaha.”

Kemudian, Pasal 10 PMK 215/2018 mengatur:

“Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Wajib Pajak Baru selain Wajib Pajak Baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9 pada Tahun Pajak berjalan ditetapkan nihil.”

Berdasarkan pada Pasal 9 ayat (1) PMK 215/2018, dapat disimpulkan, bagi kasus grup perusahaan Bapak Permadi yang akan menggabungkan tiga perusahaan menjadi satu, angsuran PPh Pasal 25 bagi perusahaan yang melakukan penggabungan adalah sebesar jumlah angsuran PPh Pasal 25 dari ketiga perusahaan yang akan digabung tersebut. Sementara untuk perusahaan yang akan didirikan, angsuran PPh Pasal 25-nya adalah nihil.

Untuk mempermudah penghitungan, PMK 215/2018 telah memberikan contoh pada Lampirannya. Terkait pertanyaan Bapak Permadi, ilustrasi penghitungannya dapat dilihat pada huruf C dan huruf D Lampiran PMK 215/2018 sebagai berikut:

Demikian jawaban kami. Semoga membantu. (kaw)

Sebagai informasi, artikel Konsultasi Pajak hadir setiap pekan untuk menjawab pertanyaan terpilih dari pembaca setia DDTCNews. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan mengirimkannya ke alamat surat elektronik [email protected].

(Disclaimer)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : konsultasi pajak, konsultasi, PPh Pasal 25, wajib pajak baru

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 30 April 2024 | 12:06 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Angsuran PPh Pasal 25 WP Masuk Bursa dan Lain yang Buat Lapkeu Berkala

Selasa, 30 April 2024 | 11:08 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Begini Aturan Angsuran PPh Pasal 25 Wajib Pajak Bank

Senin, 29 April 2024 | 16:26 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Ingat, Dirjen Pajak Berwenang Tetapkan Besarnya Angsuran PPh Pasal 25

Senin, 29 April 2024 | 15:41 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Begini Angsuran PPh Pasal 25 Setelah 2023 Tidak Pakai Pajak Final UMKM

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?