Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Angsuran PPh Pasal 25 WP Masuk Bursa dan Lain yang Buat Lapkeu Berkala

A+
A-
2
A+
A-
2
Angsuran PPh Pasal 25 WP Masuk Bursa dan Lain yang Buat Lapkeu Berkala

Ilustrasi. Pekerja mengamati layar yang menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (16/4/2024). ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso/wpa.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak lainnya yang berdasarkan ketentuan diharuskan membuat laporan keuangan berkala serta wajib pajak masuk bursa selain wajib pajak bank mempunyai skema penghitungan angsuran PPh Pasal 25 tersendiri.

Wajib pajak lainnya adalah wajib pajak yang melaksanakan kegiatan di sektor perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Menteri keuangan menetapkan penghitungan besarnya angsuran pajak bagi … wajib pajak masuk bursa, dan wajib pajak lainnya yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan harus membuat laporan keuangan berkala,” bunyi penggalan Pasal 25 ayat (7) UU PPh.

Baca Juga: Bagaimana Cara Hitung Omzet untuk Fasilitas Pajak Pasal 31E UU PPh?

Pasal 4 ayat (1) PMK 215/2018, dasar untuk penghitungan angsuran PPh Pasal 25 bagi kedua kelompok wajib pajak tersebut adalah laporan keuangan yang disampaikan setiap 3 bulan kepada bursa dan/atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Adapun laporan keuangan yang dimaksud terdiri atas laporan posisi keuangan dan laporan laba rugi sejak awal tahun pajak sampai dengan periode yang dilaporkan.

Merujuk pada ketentuan Pasal 4 ayat (2) PMK 215/2018, angsuran PPh Pasal 25 bagi wajib pajak tersebut dihitung berdasarkan penerapan tarif Pasal 17 UU PPh atas penghasilan neto sesuai dengan laporan keuangan dikurangi dengan:

Baca Juga: PPh Badan Minus 35,7%, Profitabilitas Perusahaan Turun Signifikan
  • PPh yang dipotong dan/atau dipungut (Pasal 22 dan Pasal 23 UU PPh) sejak awal tahun pajak sampai dengan masa pajak periode yang dilaporkan; dan
  • PPh Pasal 25 yang seharusnya dibayar sejak awal tahun pajak sampai dengan masa pajak periode yang dilaporkan.

Angsuran PPh Pasal 25 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan angsuran PPh Pasal 25 untuk 3 masa pajak setelah periode yang dilaporkan,” bunyi Pasal 4 ayat (5) PMK 215/2018.

Penghasilan neto yang dimaksud tidak termasuk penghasilan dari luar negeri yang diterima atau diperoleh wajib pajak serta penghasilan dan biaya sebagai pengurang penghasilan neto yang dikenai PPh bersifat final dan/atau bukan objek PPh.

“Dalam hal wajib pajak memiliki kerugian yang dapat dikompensasikan, kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan neto dalam negeri,” bunyi penggalan Pasal 4 ayat (4) PMK 215/2018.

Baca Juga: Pakai Diskon Tarif Pasal 31E UU PPh, Begini Ketentuan Terkait Omzetnya

Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 6 ayat (1) PMK 215/2018, jika laporan keuangan belum dilaporkan, besarnya angsuran PPh Pasal 25 adalah sama dengan angsuran PPh Pasal 25 masa pajak sebelumnya.

Setelah itu, jika wajib pajak telah menyampaikan laporan keuangan, besarnya angsuran PPh Pasal 25 untuk bulan-bulan mulai batas waktu penyampaian laporan sampai dengan bulan sebelum disampaikan laporan tersebut dihitung kembali.

“… dihitung kembali dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam Pasal 3 … terhitung mulai batas waktu penyampaian laporan,” bunyi penggalan Pasal 6 ayat (3) PMK 215/2018.

Baca Juga: Anak Belum Berusia 18 Tahun tapi Punya Penghasilan, Wajib Bayar Pajak?

Apabila besarnya angsuran PPh Pasal 25 lebih besar, atas kekurangan setoran wajib disetor pada masa pajak saat laporan keuangan disampaikan. Wajib pajak dikenai sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam UU KUP.

Jika besarnya angsuran PPh Pasal 25 lebih kecil, sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (5) PMK 215/2018, atas kelebihan setoran dapat dipindahbukukan ke angsuran PPh Pasal 25 masa-masa pajak berikutnya.

Berdasarkan pada Pasal 8 PMK 215/2018, ketentuan di atas juga berlaku untuk angsuran PPh Pasal 25 wajib pajak baru yang merupakan wajib pajak masuk bursa dan wajib pajak lainnya. (kaw)

Baca Juga: Jenis Penghasilan yang Termasuk Objek Pajak Bentuk Usaha Tetap (BUT)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PPh Pasal 25, angsuran PPh Pasal 25, UU PPh, PMK 215/2018, wajib pajak masuk bursa, laporan keuangan, lapkeu

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 14 Mei 2024 | 17:20 WIB
PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Baru Bisa Kirim Laporan Keuangan Manual, Ini Format Suratnya

Sabtu, 11 Mei 2024 | 09:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Telat Lapor SPT Tahunan dan Lebih Bayar, Begini Setoran PPh 25-nya

Kamis, 09 Mei 2024 | 15:30 WIB
KONSULTASI PAJAK

Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Masuk Bursa, Bagaimana Ketentuannya?

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 15:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Dipungut Pemkab Cilacap

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:41 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:30 WIB
PROVINSI BENGKULU

Godok Aturan Teknis, Pemprov Bakal Pungut Pajak Alat Berat Mulai 2025

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan