Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Telat Lapor SPT Tahunan dan Lebih Bayar, Begini Setoran PPh 25-nya

A+
A-
10
A+
A-
10
Telat Lapor SPT Tahunan dan Lebih Bayar, Begini Setoran PPh 25-nya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak tetap harus menyetorkan PPh Pasal 25 meski belum terlambat SPT Tahunan. Besaran PPh Pasal 25 yang harus disetorkan adalah sama dengan besaran PPh Pasal 25 tahun sebelumnya.

Sesuai dengan Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-537/PJ./2000, bila SPT Tahunan disampaikan melewati batas waktu yang ditentukan, PPh Pasal 25 yang wajib disetor ialah sama besarnya dengan PPh Pasal 25 yang disetor pada bulan terakhir tahun pajak sebelumnya.

"... besarnya PPh Pasal 25 untuk bulan-bulan mulai batas waktu penyampaian SPT Tahunan sampai dengan bulan sebelum disampaikannya SPT Tahunan tersebut adalah sama dengan besarnya PPh Pasal 25 bulan terakhir tahun pajak yang lalu dan bersifat sementara," bunyi Pasal 4 ayat (1) KEP-537/PJ./2000, dikutip pada Sabtu (11/5/2024).

Baca Juga: Ongkos Produksi Naik, Malaysia Kaji Ulang Windfall Tax Kelapa Sawit

Setelah wajib pajak menyampaikan SPT Tahunan, besaran PPh Pasal 25 dihitung kembali berdasarkan besaran PPh terutang pada SPT Tahunan itu. Besarnya PPh Pasal 25 yang sudah dihitung kembali itu berlaku surut mulai bulan batas waktu penyampaian SPT Tahunan.

Jika besaran angsuran PPh Pasal 25 yang baru ternyata lebih besar dibandingkan dengan besaran PPh Pasal 25 tahun sebelumnya, wajib pajak harus menyetorkan kekurangan setoran PPh Pasal 25 ditambah sanksi administrasi bunga sesuai dengan Pasal 19 ayat (1) UU KUP.

Dalam hal besaran angsuran PPh Pasal 25 yang baru berdasarkan SPT Tahunan yang disampaikan ternyata lebih kecil dibandingkan dengan besaran angsuran PPh Pasal 25 pada tahun lalu, kelebihan setoran PPh Pasal 25 bisa dipindahbukukan ke PPh Pasal 25 bulan-bulan berikutnya setelah penyampaian SPT Tahunan.

Baca Juga: Hitung Pajak Minimarket, WP Diedukasi soal Pembukuan atau Pencatatan

Untuk diketahui, PPh Pasal 25 adalah pajak yang harus diangsur secara bulanan dan dibayar sendiri oleh wajib pajak sepanjang tahun berjalan.

"Angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan adalah PPh Pasal 25 yang harus dibayar sendiri oleh wajib pajak yang bersangkutan setiap bulan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 UU PPh," bunyi Pasal 1 huruf a KEP-537/PJ./2000.

Besaran PPh Pasal 25 yang disetorkan setiap bulan adalah sebesar PPh yang terutang menurut SPT Tahunan PPh tahun pajak sebelumnya dikurangi PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 24, lalu dibagi 12 atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak. (rig)

Baca Juga: Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : angsuran pajak, PPh Pasal 25, spt tahunan, penghitungan pajak, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:30 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Pengajuan Fasilitas Perpajakan IKN Butuh Lebih Sedikit Dokumen Syarat

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pihak-Pihak yang Wajib Memberikan Data dan Informasi Perpajakan

Selasa, 02 Juli 2024 | 13:30 WIB
PER-6/PJ/2024

Masih Ada Waktu! Pemberi Kerja Perlu Cek Pemadanan NIK-NPWP Karyawan

Selasa, 02 Juli 2024 | 12:30 WIB
KABUPATEN BOYOLALI

Pajak Hiburan Maksimal 40%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Boyolali

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PKP Lupa Passphrase Sertifikat Elektronik e-Faktur, Ini Solusinya

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Semester I/2024, Pemprov DKI Jakarta Kumpulkan Pajak Rp16,8 Triliun

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), Begini Ketentuannya