Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Begini Aturan Angsuran PPh Pasal 25 Wajib Pajak Bank

A+
A-
2
A+
A-
2
Begini Aturan Angsuran PPh Pasal 25 Wajib Pajak Bank

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak bank mempunyai skema penghitungan angsuran PPh Pasal 25 tersendiri.Sesuai dengan Pasal 25 ayat (7) UU PPh, menteri keuangan menetapkan penghitungan besarnya angsuran pajak bagi wajib pajak bank.

Sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) PMK 215/2018, dasar untuk penghitungan angsuran PPh Pasal 25 bagi wajib pajak bank adalah laporan keuangan yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Laporan itu berisi laporan posisi keuangan dan laporan laba rugi.

“… laporan keuangan yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan yang terdiri dari laporan posisi keuangan dan laporan laba rugi sejak awal tahun pajak sampai dengan masa pajak yang dilaporkan,” bunyi penggalan Pasal 3 ayat (1) PMK 215/2018, dikutip pada Selasa (30/4/2024).

Baca Juga: Sri Mulyani Ajukan PMN Rp6,1 Triliun untuk 4 BUMN dan Bank Tanah

Angsuran PPh Pasal 25 bagi wajib pajak bank dihitung berdasarkan pada penerapan tarif Pasal 17 UU PPh atas penghasilan neto pada berdasarkan laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikurangi dengan:

  • PPh yang dipotong dan/atau dipungut (Pasal 22 UU PPh) sejak awal tahun pajak sampai dengan masa pajak yang dilaporkan; dan
  • PPh Pasal 25 yang seharusnya dibayar sejak awal tahun pajak sampai dengan masa pajak sebelum masa pajak yang dilaporkan.

Berdasarkan pada Pasal 3 ayat (1) PMK 215/2018, penghasilan neto yang dimaksud tidak termasuk penghasilan dari luar negeri yang diterima atau diperoleh wajib pajak serta penghasilan dan biaya sebagai pengurang penghasilan neto yang dikenai PPh bersifat final dan/atau bukan objek PPh.

“Dalam hal wajib pajak memiliki kerugian yang dapat dikompensasikan, kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan neto,” bunyi penggalan Pasal 3 ayat (4) PMK 215/2018.

Baca Juga: Tarif PPN Naik Jadi 11% sejak April 2022, Begini Evaluasi World Bank

Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 6 ayat (1) PMK 215/2018, jika laporan keuangan belum dilaporkan, besarnya angsuran PPh Pasal 25 adalah sama dengan angsuran PPh Pasal 25 masa pajak sebelumnya.

Setelah itu, jika wajib pajak telah menyampaikan laporan keuangan, besarnya angsuran PPh Pasal 25 untuk bulan-bulan mulai batas waktu penyampaian laporan sampai dengan bulan sebelum disampaikan laporan tersebut dihitung kembali.

“… dihitung kembali dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam Pasal 3 … terhitung mulai batas waktu penyampaian laporan,” bunyi penggalan Pasal 6 ayat (3) PMK 215/2018.

Baca Juga: Negara Punya Hak Mendahulu atas Utang Pajak, Apa Maksudnya?

Apabila besarnya angsuran PPh Pasal 25 lebih besar, atas kekurangan setoran wajib disetor pada masa pajak saat laporan keuangan disampaikan. Wajib pajak dikenai sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam UU KUP.

Jika besarnya angsuran PPh Pasal 25 lebih kecil, sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (5) PMK 215/2018, atas kelebihan setoran dapat dipindahbukukan ke angsuran PPh Pasal 25 Masa-masa pajak berikutnya.

Berdasarkan pada Pasal 8 PMK 215/2018, ketentuan di atas juga berlaku untuk angsuran PPh Pasal 25 wajib pajak baru yang merupakan wajib pajak bank. (kaw)

Baca Juga: Apa Saja Contoh Keterangan Lain Yang Dapat Diminta Pemeriksa Pajak?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PPh Pasla 25, angsuran PPh Pasal 25, angsuran pajak, PMK 215/2018, UU PPh, UU KUP, bank, perbankan, wajib pajak bank

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 12 Juni 2024 | 17:30 WIB
KPP PRATAMA JAKARTA PASAR REBO

Utang Pajak Tak Dilunasi, Saldo Rekening WP Akhirnya Disita

Senin, 10 Juni 2024 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Penyertaan Modal berupa Tanah untuk WP Badan, Terutang PPh?

Senin, 10 Juni 2024 | 12:15 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP: Data Wajib Pajak Bisa Diubah Mandiri, Ada Rekening Bank

Sabtu, 08 Juni 2024 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Suami Beri Rumah kepada Istri, Bukan Objek Pajak

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PKP Lupa Passphrase Sertifikat Elektronik e-Faktur, Ini Solusinya

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Semester I/2024, Pemprov DKI Jakarta Kumpulkan Pajak Rp16,8 Triliun

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), Begini Ketentuannya