Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Penghitungan PPN Penyerahan Elpiji Pakai DPP Nilai Lain

A+
A-
10
A+
A-
10
Penghitungan PPN Penyerahan Elpiji Pakai DPP Nilai Lain

Pekerja menyusun tabung gas elpiji tiga kilogram yang akan disalurkan ke pangkalan. Kementerian Keuangan menerbitkan beleid baru mengenai cara penghitungan dan pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) atas liquefied petroleum gas (LPG) tertentu atau bersubsidi. (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menerbitkan beleid baru mengenai cara penghitungan dan pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) atas liquefied petroleum gas (LPG) tertentu atau bersubsidi.

Pada Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 220/2020, Kementerian Keuangan menetapkan dasar pengenaan pajak (DPP) nilai lain untuk menghitung PPN yang terutang atas penyerahan LPG bersubsidi yang bagian harganya tidak disubsidi.

"Sesuai dengan ketentuan Pasal 8A ayat (2) UU PPN, dinyatakan bahwa Menteri Keuangan berwenang mengatur nilai lain sebagai DPP," bunyi bagian pertimbangan dari beleid terbaru tersebut, dikutip Kamis (7/1/2021).

Baca Juga: Beda DPP Nilai Lain dan Besaran Tertentu dalam Pengenaan PPN

DPP nilai lain yang ditetapkan Kementerian Keuangan menggunakan formula tergantung pada titik serah dari LPG bersubsidi. DPP nilai lain sebesar 100/110 dari harga jual eceran ditetapkan atas penyerahan pada titik serah badan usaha.

Badan usaha sendiri adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang mendapatkan tugas dari pemerintah untuk melaksanakan penyediaan dan pendistribusian LPG bersubsidi yakni PT Pertamina.

Selanjutnya, DPP nilai lain sebesar 10/101 dari selisih lebih antara harga jual agen dan harga jual eceran ditetapkan atas penyerahan pada titik serah agen.

Baca Juga: Ragam Penyerahan dengan DPP Nilai Lain dalam Pengenaan PPN

Agen didefinisikan sebagai koperasi, usaha kecil, ataupun swasta nasional yang ditunjuk badan usaha untuk menyalurkan LPG bersubsidi. Terakhir, DPP nilai lain 10/101 dari selisih lebih antara harga jual pangkalan dan harga jual agen ditetapkan atas penyerahan pada titik serah pangkalan.

Pangkalan sendiri didefinisikan sebagai kepanjangan tangan agen yang ditunjuk agen untuk melakukan penyaluran guna menjamin kelancaran distribusi LPG hingga konsumen akhir.

Pada Pasal 7, ditetapkan pajak masukan atas perolehan barang kena pajak/jasa kena pajak (BKP/JKP) sehubungan dengan penyerahan LPG bersubsidi oleh badan usaha masih dapat dikreditkan.

Baca Juga: Perhitungan PPN Atas Penyerahan Emas Perhiasan, Begini Perinciannya

Adapun pajak masukan atas perolehan BKP/JKP yang terkait dengan penyerahan LPG bersubsidi oleh agen dan pangkalan tidak dapat dikreditkan. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PPN penyerahan elpiji, PMK 220/2020, DPP Nilai Lain

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya